Medan— Di tengah dunia yang sering sibuk mengejar target dan capaian, ada satu momen di mana angka 94 menjadi cukup istimewa untuk dipajang, diumumkan, dan tentu saja dirayakan.
DPRD Kota Medan berhasil meraih Penghargaan Terbaik I atas Hasil Penilaian E-Report JDIHN di Sumatera Utara dengan nilai 94 pada Tahun Pelaporan 2024–2025. Sebuah capaian yang, dalam gaya Horatian, terasa seperti “rapor yang tidak hanya lulus, tetapi juga nyaris sempurna.”
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ferry Ferdiansyah, S.H., M.H., kepada Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, S.S.T.P., M.A.P., selaku Pengelola JDIH DPRD Kota Medan, Selasa (10/02/2026) .
Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bidang Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, sekaligus Penganugerahan Penghargaan kepada pemerintah daerah atas capaian dan kontribusi terbaik dalam bidang pembangunan hukum di wilayah Sumatera Utara.
Acara yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara ini dihadiri oleh para pejabat tinggi di lingkungan kantor wilayah, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, serta Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Sebuah forum yang, secara tidak langsung, menjadi ruang “pamer kinerja” yang dibungkus dengan koordinasi.
Dalam suasana Horatian yang ringan, penghargaan ini seperti pengingat bahwa kerja-kerja administratif—yang sering kali terlihat sunyi dan jarang disorot—ternyata bisa menghasilkan capaian yang cukup bergengsi ketika dikelola dengan konsisten dan terukur.
Selain DPRD Kota Medan sebagai peraih Terbaik I, penghargaan juga diberikan kepada Pemerintah Kota Binjai sebagai Terbaik II, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai Terbaik III, Pemerintah Kabupaten Dairi sebagai Terbaik IV, serta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebagai Terbaik V.
Penghargaan ini bukan semata soal peringkat, melainkan bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), termasuk dalam hal pengharmonisasian produk hukum daerah, indeks reformasi hukum, serta penguatan kolaborasi pembentukan pos bantuan hukum.
Dan seperti kebanyakan penghargaan, maknanya tidak hanya terletak pada piagam yang diterima, tetapi juga pada proses panjang di baliknya—proses yang mungkin tidak selalu terlihat, namun menjadi penentu utama dari nilai yang akhirnya tercantum di atas kertas.
Pada akhirnya, angka 94 itu bukan sekadar angka. Ia menjadi simbol bahwa dalam urusan dokumentasi hukum, konsistensi, ketelitian, dan kolaborasi tetap menjadi “rumus sederhana” yang hasilnya bisa cukup membanggakan—meski tidak selalu sederhana untuk dijalankan.(***)






