Diperkirakan sebanyak 97 rekanan merasa tertipu Badan Gizi Nasional (BGN). Ini akibat badan pengelola makan bergizi gratis itu, belum membayar hasil pekerjaan mereka sesuai progres kerja yang nilainya mencapai Rp 1.088 triliun.
“Ada 97 perusahaan yang hasil kerjanya TA 2025 belum dibayar BGN sesuai progres kerja. Padahal sudah berulangkali ditagih. Tentu saja kami merasa tertipu,” jelas seorang rekanan kepada wartawan, beberapa hari lalu. Ketika dihubungi melalui telepon selular, rekanan yang minta namanya dirahasiakan itu menjelaskan, sebanyak 97 perusahaan penyedia jasa itu, telah mengerjakan ratusan paket pekerjaan BGN TA 2025. Paket pekerjaan tersebut tersebar di hampir seluruh provinsi di Indonesia.
Mulai dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Banten, Jawa Tengah, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Papua Barat, hingga Papua. Paket-paket pekerjaan itu terdiri dari Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) APBN sebanyak 315 titik dapur yang dikerjakan 74 rekanan. Kemudian, Paket Pekerjaan Sarana dan Prasarana SPPG BGN yang dikerjakan 23 rekanan.
Dokumen Kontrak: Pembayaran Tiga Termin
Sesuai dokumen kontrak kerja, BGN akan melakukan pembayaran hasil pekerjaan dalam tiga termin. Termin pertama berupa pemberian down payment (DP) 20 persen. Termin kedua setelah pekerjaan 55 persen dengan pembayaran 50 persen. Dan termin ketiga pembayaran 100 persen setelah pekerjaan selesai.Namun BGN justru melanggar kontrak kerja sehingga para rekanan merasa tertipu. Sebab hingga saat ini, BGN baru memberikan DP kepada 97 rekanan, meski progres pekerjaan sudah bervariasi. Ada yang sudah 55 persen lebih. Bahkan ada yang sudah 100 persen selesai.
BGN malah membuat ketentuan secara sepihak. Pembayaran hanya dilakukan setelah para rekanan menyelesaikan pekerjaan 100%. “Padahal, 25 perusahaan sudah menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Tapi tetap tidak dibayar,” kata seorang rekanan.Tindakan BGN tersebut tentu saja menyulitkan para rekanan. Apalagi modal usaha mereka bersumber dari pinjaman perbankan. Karena itu, para rekanan berulangkali mengajukan penagihan pembayaran. Namun, BGN tidak kunjung membayar.
Berbagai Dalih
Menurut para rekanan, BGN menyampaikan berbagai dalih untuk mengelak melakukan pembayaran. Misalnya, BGN menyebutkan pembayaran belum bisa dilakukan karena harus melalui proses review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).”Dalih ini disampaikan saat 97 rekanan diundang oleh BGN,” jelas seorang rekanan.
Dalih berikutnya yang disampaikan BGN kepada rekanan adalah, pembayaran hanya bisa dilakukan jika progres pekerjaan mencapai 100 persen. Padahal, 25 rekanan sudah menyelesaikan pekerjaan 100 persen, tapi tidak dibayar.
Aksi Desak BGN
Para rekanan menilai, pemerintah melalui BGN telah melakukan penipuan kepada rekanan. Saat ini, 97 rekanan dari seluruh provinsi di Indonesia sedang merancang sebuah gerakan atau aksi untuk mendesak BGN segera membayar hasil pekerjaan mereka.
“Kami sedang bangun komunikasi untuk merancang aksi mendesak BGN membayar utangnya,” jelas salah seorang rekanan.Menurut mereka, tindakan BGN ini telah mematikan usaha para rekanan. Sebab, modal mereka yang diperoleh dari pinjaman perbankan, sudah tertanam dalam waktu cukup lama.
Proses Penyelesaian Administrasi
Seperti diberitakan bitvonline.com, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan SPPG serta pengadaan sarana dan prasarana TA 2025, saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi kontrak, verifikasi progres pekerjaan, pemeriksaan dokumen tagihan, serta reviu dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Dadan Hindayana tersebut disampaikan melalui pesan WhatApp yang dikirimkan stafnya, Nabila. Melalui telepon, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN Muhammad Suhud juga mengatakan, penjelasan yang dikirimkan Nabila tersebut merupakan keterangan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Dadan Hindayana menjelaskan, setiap proses pembayaran pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan progres fisik dan administrasi pekerjaan, sebagaimana diatur dalam kontrak dan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Dalam pelaksanaan paket pekerjaan TA 2025, kata Dadan, BGN bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk koordinasi dengan instansi pengawasan terkait yakni BPKP, melakukan proses pemeriksaan dan verifikasi atas progres pekerjaan, kelengkapan administrasi, kesesuaian spesifikasi teknis, serta kepatuhan terhadap ketentuan kontrak sebelum pembayaran dapat diproses.
Tak Ada Niat Abaikan Rekanan
Meski sudah beberapa bulan menunggak pembayaran kepada rekanan, namun menurut Dadan, BGN tidak terdapat niat ataupun tindakan untuk mengabaikan hak penyedia/rekanan.Seluruh proses penyelesaian pembayaran, tetap menjadi perhatian pemerintah dan dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi teknis, administrasi, dan kemampuan penyelesaian proses penganggaran serta pertanggungjawaban keuangan negara.
Terkait mekanisme termin pembayaran, lanjut Dadan, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam dokumen kontrak dan perkembangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dalam proses pelaksanaan proyek pemerintah, terdapat penyesuaian administrasi dan pengendalian internal yang dilakukan guna memastikan pembayaran dilaksanakan secara tepat, akuntabel, dan tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun kerugian negara di kemudian hari.
BGN juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para penyedia/rekanan guna memastikan penyelesaian pekerjaan serta penyelesaian administrasi kontrak berjalan dengan baik. Setiap masukan, pertanyaan, maupun penyampaian progres dari penyedia tetap diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Mengenai adanya penyebutan angka tertentu terkait nilai tagihan maupun jumlah pekerjaan yang telah selesai, lanjut Dadan, BGN masih melakukan proses konsolidasi dan verifikasi data secara menyeluruh. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada publik nantinya benar-benar valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dadan Hindayana menjelaskan, BGN tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh proses pekerjaan dan administrasi secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.(***)






