matabangsa.com – Palembang | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Kasus yang terjadi pada periode 2022 hingga 2023 ini memasuki babak baru setelah tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, lima tersangka telah menjalani proses hukum, yaitu EH, MAP, PPD, dan JT yang ditahan sejak 21 November 2025 hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka WAF menjalani penahanan dalam perkara lain sesuai putusan pengadilan.
Pada pemanggilan pertama, dua tersangka lainnya yakni DS dan IH tidak hadir memenuhi surat panggilan penyidik. Ketidakhadiran tersebut membuat Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
Pada Kamis, 27 November 2025, tersangka DS akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel. Kehadiran DS langsung dimanfaatkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menetapkan tindakan penahanan terhadap DS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel. Penahanan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 27 November 2025 hingga 16 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Penyidik memastikan penahanan terhadap DS dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri dari proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengungkap peran DS yang diduga terlibat dalam pengajuan KUR Mikro bersama WAF dan IH sebagai perantara. Mereka diduga mengajukan KUR Mikro melalui tersangka EH selaku Kepala Cabang tanpa memenuhi persyaratan yang sah.
Penyidik menemukan bahwa data nasabah dipergunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya dan persyaratan administrasi KUR Mikro tidak sesuai aturan berlaku. Temuan ini membuka indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam prosedur penyaluran dana.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel masih mendalami aliran dana dari kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.(***)
Tags: #KejatiSumsel, #KasusKorupsi, #KUR, #MuaraEnim, #KorupsiPerbankan, #PenahananDS, #HukumSumsel, #TransformasiHukum, #AntiKorupsi,
Foto: Penyidik Kejati Sumsel saat membawa tersangka DS untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan terkait dugaan korupsi KUR Mikro dan pengelolaan aset khasanah.






