Kejaksaan RI Optimalkan Penerimaan Negara Melalui Lelang Aset Rampasan Perkara Korupsi Elnusa

Hukum, Nasional134 Dilihat

matabangsa.com – Makassar | Upaya optimalisasi penerimaan negara kembali ditunjukkan Kejaksaan RI melalui pelaksanaan lelang aset rampasan negara milik terpidana Ivan CH Litha pada Jumat, 21 November 2025. Aset yang dilelang berupa tanah dan bangunan ruko tiga lantai milik terpidana kasus korupsi dana PT Elnusa Tbk.

Lelang berlangsung di bawah koordinasi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) dari Kejaksaan Negeri Makassar. Sinergi antarlembaga mempercepat proses eksekusi aset rampasan negara.

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 atas nama terpidana Ivan CH Litha. Karena telah berkekuatan hukum tetap, penjualan aset dapat dilakukan untuk memulihkan kerugian negara.

Objek lelang berupa satu bidang tanah dan ruko tiga lantai dengan data kepemilikan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya. Aset memiliki luas tanah 60 m² dan luas bangunan 184 m², sehingga memiliki nilai ekonomis tinggi.

Lokasi aset berada di Jalan Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Aset tersebut kemudian laku terjual dengan nilai Rp1.395.000.000 dan akan disetor ke kas negara.

Dana hasil lelang selanjutnya diteruskan kepada PT Elnusa Tbk sebagai eksekusi putusan yang menetapkan barang bukti dirampas untuk negara c.q. PT Elnusa. Dengan demikian, Kejaksaan memastikan proses pemulihan kerugian negara berjalan optimal.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme closed bidding menggunakan aplikasi e-Auction pada laman https://lelang.go.id
. Sistem digital ini dinilai efektif mencegah intervensi peserta serta menjamin transparansi proses lelang.

Aplikasi lelang juga memperluas akses masyarakat dari berbagai wilayah untuk mengikuti lelang tanpa kehadiran fisik. Hal ini mempercepat proses likuidasi aset rampasan negara dan mendukung penyelesaian perkara korupsi secara komprehensif.

Kejaksaan RI menegaskan bahwa proses lelang aset rampasan akan terus menjadi salah satu strategi prioritas dalam pemberantasan korupsi. Keberhasilan pemulihan kerugian keuangan negara dipastikan menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap uang rakyat.

Foto: Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengeksekusi lelang aset rampasan negara terkait perkara korupsi Elnusa, Makassar, Jumat (21/11/2025).

Tags:
#LelangAset, #KejaksaanMakassar, #ElnusaTbk, #PengembalianKerugianNegara, #AntiKorupsi, #KPKNL, #eAuction, #ClosedBidding, #BadanPemulihanAset

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *