Penjara Tidak Bisa Dicairkan di ATM, Menguak Dugaan Mafia Keuangan Berkedok Syariah: 14.000 Korban Menunggu Haknya Kembali
Indonesia memang negeri yang luar biasa. Kalau maling ayam, hukum bisa berlari seperti sprinter Olimpiade. Tapi ketika uang rakyat bernilai triliunan rupiah lenyap, hukum kadang berubah menjadi pelari maraton: pelan, penuh seremoni, dan sesekali berhenti untuk berfoto.
Empat belas ribu korban Dana Syariah Indonesia tidak sedang meminta hadiah. Mereka tidak sedang mengemis belas kasihan. Mereka hanya meminta satu hal yang sangat sederhana: kembalikan uang kami.
Ironisnya, dalam banyak kasus kejahatan keuangan, negara seolah lebih bangga menghitung berapa tahun hukuman penjara daripada menghitung berapa rupiah yang berhasil dikembalikan kepada korban. Seakan-akan vonis adalah piala, sementara rekening korban yang kosong hanyalah catatan kaki.
Padahal, korban tidak bisa membayar uang sekolah anak dengan salinan putusan pengadilan.
Korban tidak bisa membeli obat menggunakan foto pelaku yang sedang memakai rompi tahanan.
Korban juga tidak bisa membayar cicilan rumah dengan tepuk tangan ketika hakim mengetukkan palu.
Yang mereka butuhkan bukan pertunjukan. Yang mereka butuhkan adalah uang mereka kembali.
Kalau memang benar, sebagaimana dugaan yang sedang diproses aparat penegak hukum, ada pihak-pihak yang memahami seluk-beluk regulasi, mengenal sistem pengawasan, mengerti setiap celah tata kelola, tetapi justru memanfaatkan pengetahuan itu untuk merugikan masyarakat, maka ini bukan sekadar kegagalan bisnis. Apabila terbukti di pengadilan, ini merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Orang awam bisa saja tersesat karena tidak tahu jalan.
Tetapi orang yang mengetahui peta, mengetahui pintu keluar, mengetahui lokasi brankas, lalu diduga justru memanfaatkan pengetahuan itu untuk mengambil milik orang lain—itu cerita yang sama sekali berbeda.
Lebih menyakitkan lagi ketika kata “syariah” diduga dijadikan etalase pemasaran.
Syariah adalah amanah.
Syariah adalah kejujuran.
Syariah adalah perlindungan terhadap hak orang lain.
Bukan papan nama untuk menarik kepercayaan, lalu meninggalkan ribuan orang kehilangan masa depan.
Kalau benar sebuah istilah suci dipakai sebagai tameng bisnis yang kemudian menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, maka yang tercoreng bukan hanya laporan keuangan, tetapi juga kepercayaan umat.
Kepercayaan adalah modal yang dibangun puluhan tahun.
Menghancurkannya cukup satu skandal.
Yang hilang dalam perkara ini bukan sekadar saldo rekening.
Ada pensiunan yang kehilangan bekal hari tua.
Ada anak yang kehilangan biaya kuliah.
Ada keluarga yang kehilangan dana berobat.
Ada korban PHK yang kehilangan harapan untuk bangkit.
Di balik setiap angka kerugian, ada manusia yang harus menjelaskan kepada anaknya mengapa tabungan pendidikan mendadak berubah menjadi perkara pidana.
Karena itu, penjara saja tidak cukup.
Kalau aset masih aman.
Kalau rekening masih utuh.
Kalau rumah mewah masih berdiri.
Kalau kendaraan mewah masih berganti pelat.
Kalau hasil kejahatan masih nyaman dinikmati.
Sementara korban hanya mendapatkan ucapan, “harap bersabar.”
Maka keadilan baru selesai separuh.
Bahkan mungkin belum benar-benar dimulai.
Negara seharusnya tidak puas hanya karena berhasil memasukkan seseorang ke balik jeruji.
Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika hasil dugaan tindak pidana berhasil ditelusuri, disita sesuai ketentuan hukum, dipulihkan, lalu dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Kalau uang rakyat hilang triliunan rupiah tetapi aset tidak ditemukan, publik berhak bertanya:
Apakah yang dicari benar-benar uangnya?
Atau hanya pelakunya?
Dalam perkara seperti ini, asset tracing bukan pelengkap administrasi.
Ia adalah jantung keadilan.
Ikuti setiap aliran dana.
Telusuri setiap rekening.
Periksa setiap perusahaan.
Kejar setiap aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Karena uang tidak pernah berjalan sendiri.
Selalu ada yang menerima.
Selalu ada yang menikmati.
Selalu ada yang menyembunyikan.
Kalau memang ada pihak yang terbukti ikut menikmati hasil kejahatan, maka jangan biarkan mereka tampil sebagai penonton yang pura-pura tidak mengenal panggung.
Publik juga menunggu sikap moral berbagai lembaga yang namanya ikut disebut dalam ruang publik.
Diam memang tidak melanggar hukum.
Tetapi dalam tragedi yang menimpa ribuan korban, diam sering kali terdengar lebih bising daripada pidato panjang.
Bagi regulator, ini juga merupakan ujian besar.
Izin usaha bukan sekadar stempel.
Pengawasan bukan sekadar laporan tahunan.
Perlindungan konsumen bukan sekadar slogan dalam brosur.
Kalau sebuah industri yang berizin tetap membuat ribuan orang kehilangan uangnya tanpa pemulihan yang memadai, masyarakat tentu akan bertanya: sejauh mana makna perlindungan itu benar-benar hadir ketika dibutuhkan?
Apresiasi layak diberikan kepada aparat yang telah membawa perkara ini ke proses hukum.
Namun pekerjaan belum selesai.
Persidangan bukan garis akhir.
Persidangan hanyalah pintu masuk menuju pemulihan hak korban.
Sejarah tidak akan mengingat berapa banyak konferensi pers yang digelar.
Sejarah akan mengingat satu angka saja:
Berapa persen uang korban berhasil kembali.
Karena pada akhirnya, keadilan tidak diukur dari panjangnya hukuman.
Keadilan diukur dari seberapa utuh hak korban dipulihkan.
Empat belas ribu korban tidak membutuhkan pidato kemenangan.
Mereka membutuhkan rekening yang kembali berisi.
Sebab penjara memang membuat pelaku kehilangan kebebasan.
Tetapi hanya pengembalian aset yang dapat mengembalikan kehidupan para korban.
Dan selama uang itu belum kembali, perjuangan mencari keadilan belum selesai.(***)







