Korupsi Belanja Barang dan Jasa, Pidsus Kejari Medan Geledah dan Sita Aset BLUD dr Pirngadi

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menggeledah di RSUD Dr. Pirngadi Medan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Barang/Jasa yang Bersumber dari BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, telah diperoleh bukti cukup yang menunjukkan fakta hukum bahwa pihak pihak pada RSUD Dr. Pirngadi Medan, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Barang/Jasa yang Bersumber dari BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024, oleh karena itu perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan terhadap pihak- pihak tersebut.

Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Barang/Jasa yang Bersumber dari BLUD RSUD Dr.Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024 .

Perkara menunjukkan fase intensifikasi penyidikan dengan fokus pada penguatan alat bukti, pendalaman peran tersangka, serta pengamanan barang bukti strategis pada entitas korporasi terkait.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *