Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan pada Kamis, 3 September 2026. Langkah penyidik ini menjadi bagian dari proses pendalaman perkara sekaligus upaya mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana dalam tata kelola program MBG.

Sebanyak 11 saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan sesuai dengan kapasitas serta keterkaitan masing-masing terhadap perkara yang sedang disidik.

Para saksi tersebut terdiri atas:

PI, Tenaga Ahli pada BGN;
RMY, Karyawan PT NGS;
ANR, Tenaga Ahli pada BGN;
JAA, Inspektur Utama pada BGN;
ADYY, PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari;
K, Tenaga Ahli pada BGN;
AZRS, dari Peruri;
AH, Direktur PT GSN;
K, wiraswasta yang disebut sebagai perantara penjual ompreng;
RRNWP, Staf pada BGN; dan
T, dari Yayasan STTD.
Pendalaman Tata Kelola MBG

Pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai latar belakang tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah mendalami sejumlah aspek yang berkaitan dengan tata kelola Program MBG.

Keterangan dari unsur BGN, yayasan atau SPPG, pihak perusahaan, hingga pihak yang berkaitan dengan pengadaan perlengkapan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Keterangan para saksi nantinya akan dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lain guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut.

Dalam proses hukum pidana, pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang yang diperiksa memiliki status sebagai tersangka. Saksi dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai fakta yang diketahui, dilihat, dialami, atau memiliki kaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Karena itu, status hukum masing-masing pihak harus tetap dibedakan secara tegas berdasarkan proses dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Untuk Perkuat Pembuktian

Kejaksaan menyatakan pemeriksaan terhadap 11 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG di BGN.

Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan untuk menguji berbagai informasi yang telah diperoleh penyidik. Keterangan tersebut kemudian dapat dikonfrontasikan dengan dokumen, data transaksi, maupun alat bukti lainnya yang ditemukan selama proses penyidikan.

Pendalaman tersebut menjadi penting mengingat Program MBG merupakan program pemerintah dengan cakupan pelaksanaan yang luas dan melibatkan berbagai pihak dalam rantai tata kelolanya.

Namun demikian, seluruh proses penyidikan tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang sedang disidik belum dapat dipandang sebagai suatu kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat pembuktian yang sah dalam proses hukum.

Kejaksaan Tekankan Profesionalitas Penyidikan

Dalam penanganan perkara tersebut, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Asas praduga tidak bersalah menjadi prinsip fundamental dalam proses penegakan hukum. Setiap orang yang berkaitan dengan suatu perkara tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan tidak dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemeriksaan terhadap 11 saksi pada Kamis tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada hasil pendalaman alat bukti dan konstruksi perkara yang dibangun oleh tim penyidik.

Kejaksaan masih memiliki ruang untuk memanggil pihak lain apabila keterangan tambahan diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang. Termasuk apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta baru yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Dengan posisi tersebut, publik kini menunggu sejauh mana penyidikan perkara tata kelola MBG pada BGN akan mengungkap persoalan hukum yang menjadi dasar perkara, termasuk ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta pihak-pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.

Catatan: seluruh pihak yang disebut dalam proses pemeriksaan tersebut berkedudukan sesuai status hukumnya masing-masing. Pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *