Kejari Karawang Tetapkan Empat Tersangka Korupsi KPR, Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar

Kejari Karawang Tetapkan Empat Tersangka Korupsi KPR, Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar

KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT BAS.

Perkara tersebut berkaitan dengan proses penyaluran KPR untuk pembelian rumah pada proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang selama periode 2021 hingga 2024.

Empat tersangka yang ditetapkan penyidik masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.

Kasus ini mencuat karena penyidik menemukan dugaan manipulasi data calon debitur dalam proses pengajuan KPR, termasuk penggunaan identitas pihak lain atau debitur topengan untuk mengatasi persoalan kelayakan kredit.

Dugaan Manipulasi Data hingga Penggunaan Debitur Topengan

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejari Karawang, tersangka VY, selaku Direktur PT BAS, diduga memiliki peran sentral dalam kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan proyek perumahan yang menjadi objek penyaluran KPR.

VY diduga memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama HJ dan HH untuk melakukan manipulasi data serta meloloskan permohonan KPR konsumen dengan menggunakan identitas pihak lain.

Modus tersebut diduga digunakan untuk mengatasi tingginya penolakan kredit akibat buruknya riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sejumlah konsumen.

Penyidik juga menduga VY memerintahkan pembentukan “Tim Batik”, yakni tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon konsumen, baik konsumen sebenarnya maupun konsumen topengan.

Manipulasi tersebut diduga dilakukan melalui sejumlah modus, antara lain pinjam nama, pemalsuan slip gaji, serta pemalsuan rekening koran.

VY juga diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara Kantor Cabang Karawang guna memperlancar persetujuan KPR yang dokumennya diduga telah dimanipulasi.

Tiga Manajemen PT BAS Diduga Terlibat

Tersangka berikutnya, HJ, yang menjabat General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024, diduga berperan dalam strategi pemasaran sekaligus melakukan koordinasi langsung dengan pihak Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY.

HJ diduga menerima perintah untuk membentuk Tim Batik bersama OH. Tim tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen sehingga permohonan KPR yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan kelayakan kredit tetap dapat diproses.

Sementara itu, OH, selaku Sales Manager PT BAS periode 2020–2024, diduga bertugas mengoordinasikan tim sales marketing di lapangan.

OH diduga turut mengarahkan penggunaan debitur topengan serta bersama HJ mengoordinasikan Tim Batik untuk membantu konsumen dengan riwayat kredit bermasalah agar tetap dapat mengajukan KPR melalui skema manipulasi data dan pinjam nama.

Adapun HH, yang menjabat Manager KPR PT BAS periode 2020–2024, diduga berperan dalam pembuatan dokumen yang tidak benar dan manipulasi persyaratan KPR.

HH juga diduga mengoordinasikan serta mengarahkan aktivitas Tim Batik dan aktif berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang guna mempercepat persetujuan KPR yang datanya diduga telah dimanipulasi.

Tiga Tersangka Ditahan, Satu Mangkir dari Panggilan

Dari empat tersangka tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap VY, OH, dan HH di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.

Ketiganya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2026 hingga 22 September 2026.

Sementara itu, tersangka HJ telah dipanggil secara patut oleh penyidik. Namun, yang bersangkutan disebut tidak dapat hadir pada pemeriksaan hari ini.

Kejari Karawang masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya masing-masing.

271 Saksi Diperiksa, 495 Barang Bukti Disita

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 orang saksi dan ahli.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan secara sah terhadap sekitar 495 barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang yang berada dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan.

Jumlah pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pengembang dan konsumen, tetapi juga menyentuh mekanisme penyaluran kredit pada sektor perbankan.

Kerugian Negara Rp237 Miliar

Dari sisi kerugian negara, perkara ini memiliki nilai yang signifikan.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50.

Kerugian tersebut disebut berasal dari 445 debitur.

Penyidik menyebut kerugian negara timbul akibat penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang.

Angka tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam perkara karena penyidikan tidak hanya mengurai dugaan manipulasi administratif, tetapi juga dampaknya terhadap keuangan negara.

Jerat Pasal Korupsi dan Suap

Keempat tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dakwaan yang dikenakan mencakup konstruksi Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai primair.

Sementara subsidair, penyidik menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik Dalami Peran Pihak Perbankan

Meski telah menetapkan empat tersangka, Kejari Karawang menegaskan penyidikan belum berhenti.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT BAS.

Poin tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Sebab, apabila dugaan manipulasi dokumen dan pemberian uang untuk memperlancar persetujuan kredit terbukti dalam proses pembuktian, penyidik perlu mengurai secara utuh siapa saja yang mengetahui, menerima manfaat, memfasilitasi, atau turut serta dalam rangkaian perbuatan tersebut.

Dengan demikian, penetapan empat tersangka saat ini belum dapat dipandang sebagai akhir dari perkara. Pengembangan penyidikan akan menentukan apakah terdapat pihak lain yang nantinya memiliki status hukum dalam perkara tersebut.

Kejari Karawang menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Seluruh dugaan perbuatan para tersangka nantinya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *