Tiga Immigration Lounge Diresmikan, 53 PIMPASA Dikukuhkan di Sumut
MEDAN — Pelayanan keimigrasian di Sumatera Utara mulai didorong semakin dekat dengan masyarakat. Tak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, layanan dan pengawasan kini ikut “turun” mendekati ruang publik hingga tingkat desa.
Hal itu ditandai dengan peresmian tiga Immigration Lounge sekaligus pengukuhan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Sumatera Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan bersama jajaran menghadiri kegiatan yang digelar di Hotel JW Marriott Medan, Kamis (20/8/2026). Peresmian dan pengukuhan dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan sekaligus pengawasan keimigrasian agar tidak hanya terpusat di kantor imigrasi, tetapi dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 171 Desa Binaan Imigrasi menerima sertifikat. Sementara 53 PIMPASA dikukuhkan untuk menjalankan peran sebagai penghubung antara masyarakat dengan jajaran imigrasi di wilayah binaannya.
PIMPASA diharapkan menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi mengenai keimigrasian kepada masyarakat. Mereka juga memiliki peran dalam membantu mendeteksi secara dini potensi pelanggaran keimigrasian yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Peran tersebut menjadi semakin penting karena persoalan keimigrasian tidak selalu dimulai dari kantor imigrasi. Informasi awal justru bisa muncul dari lingkungan masyarakat, termasuk terkait keberadaan orang asing, keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri maupun potensi tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas manusia.
Selain pengawasan, PIMPASA juga diharapkan memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui edukasi serta koordinasi dengan masyarakat.
Di sisi pelayanan, pemerintah menghadirkan tiga Immigration Lounge untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian kepada masyarakat. Ketiga fasilitas tersebut berada di Deli Park Medan, Cambridge City Mall Medan, dan Irian Mall Kisaran.
Kehadiran layanan di pusat-pusat aktivitas masyarakat tersebut diharapkan membuat akses pelayanan keimigrasian menjadi lebih mudah dan responsif.
Dengan demikian, masyarakat tidak selalu harus menganggap urusan keimigrasian identik dengan datang ke kantor, mengambil nomor antrean, kemudian menunggu giliran. Layanan kini mulai hadir di tempat yang lebih dekat dengan aktivitas warga.
Sementara di tingkat desa, keberadaan PIMPASA diharapkan membuat pengawasan tidak hanya mengandalkan laporan setelah persoalan terjadi. Edukasi dan deteksi dini menjadi bagian penting agar potensi pelanggaran dapat diketahui sejak awal.
Peresmian tiga Immigration Lounge dan pengukuhan 53 PIMPASA sekaligus pemberian sertifikat kepada 171 Desa Binaan Imigrasi menjadi langkah untuk memperluas jangkauan pelayanan dan pengawasan keimigrasian di Sumatera Utara.
Harapannya sederhana: masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan, sementara potensi pelanggaran semakin sulit bersembunyi. Sebab kalau pelayanan sudah mendekat dan pengawasan ikut turun ke desa, alasan klasik “tidak tahu” semestinya mulai kehilangan tempat.(***)






