Wali Kota Mau Ngantor di RW, Ketua RW: Jangan Cuma Datang, Dengarkan dan Tuntaskan
KOTA BEKASI — Balai Kota Bekasi rupanya tidak akan menjadi satu-satunya tempat Wali Kota Tri Adhianto bekerja. Mulai Januari 2027, orang nomor satu di Kota Bekasi itu berencana “turun kelas”—bukan dalam arti jabatan, melainkan meja kerjanya yang akan berpindah dari pusat pemerintahan ke lingkungan Rukun Warga (RW).
Rencana Wali Kota berkantor, bahkan menginap di lingkungan RW, mendapat sambutan positif dari sejumlah ketua RW. Mereka melihat kebijakan tersebut sebagai peluang memperpendek jarak antara pemerintah dan masyarakat.
Namun ada satu pesan yang cukup jelas: jangan sampai Wali Kota sudah datang jauh-jauh ke RW, tetapi persoalan warga tetap pulang lebih dulu.
Para ketua RW meminta pelaksanaan program disiapkan secara matang, mulai dari kepastian jadwal, tempat berkantor, hingga keterlibatan perangkat daerah agar keluhan warga tidak berhenti menjadi catatan kunjungan.
Ketua RW 01 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Wage Tirta, yang juga Ketua FKRW Bekasi Jaya, menyambut baik rencana tersebut.
Menurut Wage, kepastian jadwal menjadi salah satu kunci agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan bertemu langsung dengan Wali Kota.
“Program ini sangat bagus. InsyaAllah kalau jadwalnya jelas tentu masyarakat kita bisa hadirkan untuk curhat langsung ke Pak Wali terkait dengan persoalan di wilayah,” ujar Wage.
Bagi warga, kesempatan seperti itu tentu bukan sekadar acara temu warga. Ada persoalan lingkungan yang kadang lebih cepat ditemukan daripada diselesaikan: jalan rusak, drainase, pelayanan administrasi, fasilitas umum, hingga berbagai kebutuhan lain yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
Karena itu, kehadiran Wali Kota di RW diharapkan bukan hanya menjadi kesempatan mendengar, tetapi juga memahami persoalan dari dekat.
Jangan Sampai Kantornya Ada, Kursinya Tidak Ada
Wage juga mengingatkan soal kesiapan fasilitas.
Kondisi setiap RW tidak sama. Ada lingkungan yang sudah memiliki kantor RW, tetapi ada pula yang belum mempunyai tempat khusus untuk menjalankan aktivitas administrasi.
Karena itu, menurutnya, perlu disiapkan alternatif lokasi yang layak.
Maklum, program boleh modern, tetapi tetap membutuhkan meja dan kursi.
Jangan sampai Wali Kota sudah siap berkantor di RW, tetapi akhirnya rapat sambil berdiri karena kantornya masih menjadi bagian dari “rencana pembangunan tahap berikutnya”.
Persoalan fasilitas tersebut memang tampak kecil, tetapi penting agar program tidak berhenti pada seremoni.
Kesempatan Warga Menyampaikan Keluhan Langsung
Dukungan juga datang dari Ketua RW 13 Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Agustiono.
Ia menyambut positif rencana Wali Kota berkantor, bahkan menginap di lingkungan RW.
Menurut Agustiono, tidak semua warga memiliki waktu dan kesempatan datang ke Balai Kota untuk menyampaikan persoalan.
“Tidak semua warga punya waktu dan kesempatan untuk datang ke Balai Kota menyampaikan persoalan. Karena itu, ketika Pak Wali Kota datang ke lingkungan kami, masyarakat punya ruang lebih dekat untuk menyampaikan kebutuhan mereka. Ini kesempatan yang harus dimanfaatkan agar suara warga lebih mudah didengar,” ungkapnya.
Di sinilah letak nilai penting program tersebut.
Pemerintahan memang memiliki kantor. Tetapi persoalan warga tidak selalu datang dengan undangan resmi ke kantor pemerintahan.
Kadang masalahnya justru menunggu di gang sempit, saluran air, jalan lingkungan, fasilitas umum, atau meja pelayanan administrasi.
Agustiono berharap pertemuan langsung tersebut juga dapat dimanfaatkan pengurus RW untuk menyampaikan kebutuhan prioritas wilayah, termasuk pelaksanaan program Lingkar Keren, agar semakin sesuai dengan kondisi masyarakat.
Dengan kata lain, jangan sampai warga hanya mendapatkan kesempatan bertemu Wali Kota, tetapi setelah Wali Kota pergi, masalahnya tetap tinggal sebagai penghuni tetap.
Dinas Jangan Cuma Jadi Nama di Struktur Organisasi
Sementara itu, Ketua RW 02 Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Herry Mukti, mengusulkan agar agenda berkantor di RW turut melibatkan perangkat daerah terkait.
Menurutnya, kehadiran dinas akan memudahkan penyelesaian persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas instansi.
“Kami berharap beberapa perangkat daerah ikut mendampingi agar pelayanan kepada masyarakat bisa langsung ditindaklanjuti. Dinas terkait juga dapat melihat kondisi di lapangan, misalnya untuk pelayanan administrasi maupun perbaikan wilayah,” kata Herry.
Masukan tersebut cukup masuk akal.
Sebab, Wali Kota mungkin bisa mendengar semua keluhan, tetapi tidak mungkin mengerjakan semuanya seorang diri.
Ada urusan jalan, ada urusan lingkungan, ada pelayanan administrasi, ada kesehatan, ada pendidikan, dan berbagai persoalan lain yang memiliki meja kerja masing-masing.
Karena itu, jika seluruh dinas ikut turun, maka agenda berkantor di RW bisa berubah dari sekadar “Wali Kota datang” menjadi “pemerintah datang membawa solusi.”
Herry juga mengingatkan bahwa tidak semua persoalan bisa diselesaikan dalam satu kali kunjungan.
“Kalau ada persoalan yang belum bisa diselesaikan saat kunjungan, setidaknya warga mendapat penjelasan mengenai proses, pihak yang menangani, dan perkembangan penyelesaiannya,” tambahnya.
Poin ini penting.
Sebab bagi masyarakat, jawaban “akan kami tindak lanjuti” sudah terlalu sering menjadi kalimat penutup. Yang lebih dibutuhkan adalah siapa yang menangani, bagaimana prosesnya, dan kapan perkembangannya dapat diketahui.
Rp100 Juta per RW Ikut Diawasi dari Dekat
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebelumnya menyampaikan rencana berkantor di RW mulai Januari 2027. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekaligus melihat langsung persoalan di tingkat lingkungan.
Kehadiran Wali Kota juga dapat menjadi kesempatan melihat bagaimana anggaran Rp100 juta per RW melalui program Lingkar Keren dimanfaatkan.
Dari sana pemerintah dapat mengetahui apakah kegiatan yang dipilih benar-benar sesuai kebutuhan warga atau masih terdapat persoalan yang perlu dibenahi.
Ini menjadi bagian penting dari program.
Sebab anggaran yang turun ke lingkungan bukan sekadar angka dalam dokumen. Di lapangan, uang tersebut harus berubah menjadi sesuatu yang bisa dilihat, digunakan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kalau hasilnya bagus, warga tentu bisa melihat.
Kalau ada masalah, warga juga yang pertama merasakan.
Jangan Sampai Cuma Pindah Meja
Rencana Wali Kota berkantor di RW pada akhirnya akan diuji bukan oleh banyaknya kunjungan, foto bersama, atau ramainya warga yang datang mengadu.
Ukuran sederhananya adalah apa yang berubah setelah Wali Kota meninggalkan RW tersebut.
Apakah persoalan yang disampaikan memiliki tindak lanjut?
Apakah perangkat daerah benar-benar bergerak?
Apakah penggunaan anggaran Rp100 juta per RW semakin transparan dan sesuai kebutuhan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah masyarakat merasa pemerintah semakin dekat bukan hanya secara geografis, tetapi juga dalam pelayanan?
Sebab kalau Wali Kota hanya memindahkan meja dari Balai Kota ke RW, yang berpindah sebenarnya cuma lokasi kantor.
Tetapi kalau keluhan warga bisa langsung ditangani, koordinasi antar-dinas berjalan, dan anggaran lingkungan benar-benar memberi manfaat, maka yang berpindah bukan cuma meja.
Yang ikut mendekat adalah pemerintah kepada rakyat.
Dan mungkin itulah inti sebenarnya dari rencana “ngantor di RW”: bukan sekadar pejabat yang datang ke kampung, tetapi pelayanan publik yang akhirnya mau datang menemui masalah sebelum masalah itu terlanjur menjadi warisan tahunan.(***)






