Matabangsa-Medan : Seluruh warga dan aparat Pemerintah Kota (Pemko Medan) termasuk Kepala Lingkungan (Kepling), Lurah, dan Camat harus mengacu kepada Perda Nomor 9 Tahun 2017 ketika melakukan pemilihan seorang warga untuk dijadikan seorang Kepling. Demikian dikatakan perwakilan warga Lingkungan II Kelurahan Tanjung Rejo – Medan Sunggal Ade Prabudi di ruang Fraksi PKS DPRD Medan Rabu (19/2).
Ade yang didampingi sejumlah warga Lingkungan II, dihadapan Wakil Ketua DPRD Rajuddin Sagala, Anggota Fraksi PKS DPRD Medan Rudiawan Sitorus dan Syaiful Ramadhan dalam pengaduannya mengungkapkan, Perda Nomor 9 Tahun 2017 adalah pedoman dasar tentang pemilihan Kepling. Namun banyak pihak yang mengabaikan hal itu, termasuk kepling Lingkungan II, sehingga muncul hanya satu figur calon dari tiga calon yang ada dalam bursa pemilihan kepling.
“Figur tunggal yang diajukan untuk menjadi kepling itu adalah, anak kandung kepling Lingkungan II sendiri. Itu si Fajar anak Pak Kepling Selamat yang sudah memasuki usia pensiun,” ungkapnya.
Sementara itu, kata Ade melanjutkan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Perda Kepling, masih ada dua orang lagi calon (kandidat) yang akan maju menjadi kepling, yang kedua orang ini maju atas usulan masyarakat. Namun namanya nyaris tidak terdengar, tenggelam. Tidak ada terdaftar di bursa pemilihan kepling.
Kepada Fraksi PKS, warga Lingkungan II Kelurahan Tanjung Rejo-Medan Sunggal melalui perwakilan Ade Prabudi dan kawan-kawan menaruh harapan, agar pemilihan kepling dapat dilakukan dengan transparan dengan mengikutkan dua orang kandidat lain sebagaimana yang telah diusulkan masyarakat.
“Proses pemilihan kepling harus mengacu kepada Perda Nomor 9 Tahun 2017, sebagaimana telah disebutkan pada Bab VII pasal 15 tentang mekanisme pengangkatan calon kepala lingkungan bahwa kepling diusulkan oleh lurah kepada camat dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat,” tegas Ade.
Disebutkannya, pada ayat 2 Perda Kepling itu juga menyatakan, pengusulan kepling seperti yang dimaksud ayat 1 paling banyak berjumlah tiga orang calon kepling. Setelah camat menerima usulan kepling wajib melakukan penelitian dan verifikasi usulan calon kepling tersebut, terangnya.
Salah seorang anggota dewan yang menerima pengaduan itu, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, serta merta menelepon Camat Kecamatan Medan Sunggal Indra Mulia Nasution. Beliau menjelaskan, sampai saat ini baru menerima usulan satu nama calon kepling, yaitu Fajar (anak kepling Selamat).
Sementara itu, sang lurah perempuan yang juga ditelepon Rajuddin, Aisyah Rambe, kepada Wakil Ketua DPRD Medan ini menerangkan sudah menerima tiga orang nama-nama calon kepling yang diusulkan masyarakat. Atas perbedaan ini, masyarakat Lingkungan II Kelurahan Tanjung Rejo berharap proses pemilihan kepling dapat dilakukan dengan jujur, terbuka dan transparan . Sementara itu Lurah Aisyah Rambe juga bertekad, dalam pemilihan kepling ini senantiasa akan berpedoman sesuai Perda.(Sugandhi Siagian)
