Oleh: Yuzril Fauzan Makatita
14 Januari 2026 – Wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan sebagai negara kepulauan, yang menetapkan laut sebagai penghubung, bukan pemisah, antarwilayah. Konsep ini menjelaskan bahwa kesatuan wilayah Indonesia baik darat, laut, maupun udara, , harus dipahami bahwa dalam bingkai politik, ekonomi, sosial budaya , pertahanan dan keamanan.
Dalam konteks maluku, wawasan nusantara seharusnya menjadi landasan filosofis dan strategis dalam penetapan provinsi maluku sebagai provinsi kepulauan. yang kita ketahui bahwa maluku mempunyai keunggulan geografis dan maritim, yang mana jaluru pelayaran dan perdagangan laut yang menghubungkan Indonesia timur dan barat, . laut maluku menyimpan potensi perikanan tangkap dan budaya yang sangat besar, . letak strategis wilayah itulah sehingga menjadikan maluku sebagai pusat aktivitas maritim dan kelautan nasional.
Salah satu problem utama adalah dominannya paradigma pembangunan berbasis daratan dalam sistem pemerintahan dan perencanaan nasional. Padahal, wawasan nusantara menegaskan bahwa laut merupakan ruang hidup dan ruang integritas bangsa. Bagi Maluku, laut adalah jalur utama mobilitas ekonomi, dan interaksi sosial. Ketika kebijakan nasional tidak menetapkan Maluku sebagai provinsi kepulauan kehilangan makna substansif.
Sementara wawasan nusantara mengandung prinsip keadilan dan kesetaraan antarwilayah. Sebab itulah problematika penetapan Maluku sebagai provinsi
Kepulauan ini mencerminkan belum terwujudnya keadilan tersebut. Kebijakan fiskal dan pembangunan yang belum mempertimbangkan luas wilayah laut, keterpencilan pulau-pulau kecil, serta biaya logistik tinggi menunjukkan adanya ketimpangan perlakuan antara wilayah kepulauan dan daratan. Hal ini berpotensi melemahkan rasa keadilan dan persatuan nasional.
Dalam wawasan nusantara, intregitas nasional menjadi tujuan utama. Ketika pulau-pulau kecil di maluku mengalami keterisolasian akibat minimnya infrastruktur dan pelayanan publik, ikatan kebangsaan dapat melemah. Problematika provinsi kepulauan bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut ketahanan nasional. Ketertinggalan wilayah perbatasan dan pulau terluar berpotensi menimbulkan kerentanan sosial, ekonomi, bahkan geopolitik
Upaya pemerintah Provinsi Maluku untuk menjadikan Maluku sebagai provinsi kepulauan, pada awalnya, saat Bapak Alexsander Littaay menjabat, beliau menyatakan bahwa undang-undang ini sudah masuk ke dalam tahapan perancanagan di DPR RI. tetapi dengan adanya kendala, masalah tapal batas, yang mana undang-undang kepulauaan ini juga masuk dalam wilayah politik, maka jangan sampai ada disintegrasi bangsa.
Menurut saya, Maluku sudah seharusnya menjadi provinsi kepulauan dilihat dari latar belakang yang ada bahwa maluku mempunyai sumberdaya kelautan besar serta kedudukannya sebagai daerah maritim yang paling strategis, dan Di bawah kepemimpinan Gubernur Maluku Bapak Hendrik Lewerisa dan Bpk Abdullah Vanat sebagai Wakil Gubernur sudah seharusnya menjadikan provinsi maluku sebagai salah satu provinsi yang dapat menyejahterakan masyarakatnya, karena dengan adanya undang-undang ini pasti dari sisi ekonomi, sosial politik di atur dengan baik.
Saya melihat dengan disahkannya Maluku sebagai provinsi kepulauan, pemerintah bisa semaksimal mungkin mengelola sumber daya laut Maluku sekitar 90% untuk keadilan masyarakatnya pada sisi pembangunan, transportasi dan konektivitas, serta sumber daya kelautan. Status provinsi kepulauan memperkuat hak dan kewenangan daerah dalam mengelola hasil-hasil sumber dayanya secara berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyatnya.
Karena pemimpin yang adil dan inklusif, dia harus mengambil kebijakan tepat sasaran, agar kesejahteraan masyarakatnya di pulau-pulau kecil yang ada di Maluku bisa meningkat. Serta percepatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan di pulau-pulau kecil tersentuh dengan fleksibel.






