WNA China Dideportasi dari Indonesia, Imigrasi Belawan Kawal hingga Kualanamu

WNA China Dideportasi dari Indonesia, Imigrasi Belawan Kawal hingga Kualanamu

DELI SERDANG — Urusan izin tinggal di Indonesia bukan perkara yang bisa dianggap sepele. Ketika aturan keimigrasian dilanggar, konsekuensinya bisa berujung pada tindakan administratif, termasuk deportasi.

Hal itu dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terhadap seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China berinisial LG.

Pada 22 September 2026, dua petugas Imigrasi Belawan melaksanakan pengawasan dan pengawalan keberangkatan deportasi LG melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

LG terlebih dahulu diberangkatkan menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Shanghai, China.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan.

Tidak Patuhi Ketentuan Keimigrasian

Berdasarkan keterangan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, tindakan deportasi dilakukan karena LG dinilai tidak menaati ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, terhadap LG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan dari Wilayah Indonesia.

Dalam konteks hukum keimigrasian, deportasi merupakan salah satu tindakan administratif yang dapat dilakukan terhadap orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, kalau aturan masuk dan tinggal di suatu negara punya rambu-rambu, tentu bukan sekadar pajangan. Ketika rambu dilanggar, ada konsekuensi yang mengikuti.

Pesannya sederhana: datang ke Indonesia boleh membawa koper, tetapi jangan lupa membawa kepatuhan terhadap aturan. Sebab koper bisa dibawa pulang, tetapi izin tinggal yang bermasalah juga bisa membuat perjalanan berakhir lebih cepat dari rencana.

Dikawal Agar Proses Berjalan Aman

Pengawasan dan pengawalan dilakukan oleh dua petugas Imigrasi Belawan untuk memastikan proses pendeportasian berlangsung secara tertib, aman dan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Pengawalan dilakukan sejak keberangkatan melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu menuju TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebelum LG melanjutkan perjalanan internasional menuju Shanghai.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Aturan Keimigrasian Berlaku bagi Semua

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberadaan orang asing di wilayah Indonesia berada dalam kerangka hukum keimigrasian.

Pengawasan bukan dimaksudkan untuk mempersulit orang asing yang berada di Indonesia secara sah, melainkan memastikan keberadaan dan aktivitas mereka tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui tindakan pengawasan dan pengawalan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan aturan keimigrasian tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen di loket.

Ketika ditemukan pelanggaran dan telah dilakukan tindakan sesuai kewenangan, proses administratif juga harus dikawal hingga tuntas.

Pada akhirnya, Indonesia terbuka bagi orang asing yang datang secara sah dan mematuhi aturan. Tetapi ketika aturan dilanggar, pintu keluar juga memiliki prosedurnya sendiri.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *