Matabangsa – Medan : Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara telah menangani 72 aduan sengketa publik selama tahun 2019.
Dari 72 aduan sengketa publik itu, sebanyak 38 badan publik yang diadukan berhasil diajudikasi, 5 badan publik berhasil dimediasi, 14 badan publik sengketanya gugur, 11 badan publik sedang berproses dan 4 badan publik melakukan pencabutan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara dengan Komisi A DPRD Sumut di Ruang Rapat Komisi A DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto dan dihadiri Anggota Komisi A DPRD Sumut Meryl Saragih, Kamis (23/1/2020).
Hadir dalam rapat tersebut Komisioner KIP Sumut diantaranya Robinson Simbolon, Eddy Syahputra Sormin, Desi Ramdeswati Pohan, Meysalina Boru Aruan dan Abdul Jalil.
Komisioner KIP Sumut, Eddy Syahputra Sormin menyampaikan, tugas utama Komisi Informasi yang diamanatkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. Sedangkan ajudikasi non litigasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
Dijelaskan Eddy, ada tiga subjek pemohon yang bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi, yaitu perorangan atau individu, kelompok/perkumpulan masyarakat dan badan hukum. (Rah)