matabangsa.com-Jakarta : Rabu 29 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
1. ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
2. DT selaku Analyst II Crude Domestic Procurement PT Pertamina (Persero).
3. DT selaku Manager Supply Contract and Settlement PT Kilang Pertamina Internasional.
4. TI selaku Marketing Director PPT Energy Trading Tokyo.
5. T selaku Ex VP Local Content Supply Chain and Logistic pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina.
6. BKD selaku SVP Controller & Reporting PT Pertamina (Persero).
Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina






