Kejaksaan RI Sambut Delegasi POLA, Kerja Sama Hukum Internasional Diperkuat

Kejaksaan RI Sambut Delegasi POLA, Kerja Sama Hukum Internasional Diperkuat

JAKARTA — Kejaksaan RI menerima kunjungan kehormatan pimpinan dan delegasi Presidents of Law Association (POLA) yang didampingi pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mempererat hubungan antarkomunitas hukum sekaligus membahas tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, bukan hanya di tingkat nasional tetapi juga lintas negara.

Mewakili Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pimpinan dan perwakilan asosiasi hukum dari berbagai negara.

Menurutnya, pertemuan tersebut bukan sekadar agenda seremonial atau bertukar kartu nama. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi kesempatan untuk memahami sistem hukum masing-masing negara dan mencari ruang kerja sama menghadapi persoalan hukum bersama.

“Kehadiran Saudara sekalian tidak hanya mempererat hubungan antarkomunitas hukum, tetapi juga membuka ruang yang sangat bernilai untuk saling memahami sistem hukum, bertukar pengalaman, serta mendiskusikan tantangan bersama,” ujar Narendra.

Narendra menjelaskan, kewenangan Kejaksaan RI tidak berhenti pada fungsi penuntutan dalam perkara pidana. Institusi tersebut juga memiliki peran dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), pemulihan aset, intelijen penegakan hukum, hingga pengawasan.

Dalam bidang DATUN, misalnya, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran preventif untuk membantu memastikan kebijakan dan keputusan publik tetap berada di jalur hukum.

JPN dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya agar pengambilan keputusan publik berlangsung secara legal, cermat, akuntabel dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Di sinilah penegakan hukum dituntut tidak hanya datang setelah masalah terjadi. Idealnya, hukum juga hadir lebih awal untuk mencegah negara maupun masyarakat masuk ke persoalan hukum yang sebenarnya bisa dihindari.

“Tantangan penegakan hukum dewasa ini tidak dapat lagi dilihat secara terpisah antara penegakan hukum pidana, kepentingan keperdataan negara, tata kelola pemerintahan, perlindungan aset publik, dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Seluruh aspek tersebut, kata Narendra, saling berkaitan dalam satu tujuan, yakni menghadirkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.

Tantangan itu semakin besar seiring pesatnya perkembangan teknologi. Kecerdasan artifisial atau AI, aset virtual, transaksi keuangan digital, perlindungan data dan kejahatan lintas negara kini menghadirkan persoalan yang tidak mengenal batas administrasi.

Begitu pula dengan sengketa perdagangan lintas yurisdiksi. Kasus hukum bisa saja dimulai di satu negara, melibatkan transaksi di negara lain, sementara aset dan pihak yang berkepentingan berada di yurisdiksi berbeda.

Kalau hukum masih bekerja dengan cara lama sementara kejahatan sudah menggunakan teknologi terbaru, tentu ada persoalan yang harus segera dijawab. Sebab, pelaku kejahatan tidak pernah menunggu regulasi selesai rapat untuk beradaptasi.

Karena itu, Narendra menilai tidak ada satu negara atau institusi yang dapat menghadapi seluruh tantangan tersebut sendirian.

Kerja sama internasional menjadi kebutuhan, termasuk dengan organisasi profesi hukum, praktisi dan akademisi. Kolaborasi diperlukan agar perkembangan praktik hukum tidak berjalan terlalu jauh meninggalkan pembentukan kebijakan dan kapasitas aparat penegak hukum.

Forum POLA dinilai memiliki posisi strategis dalam membangun jejaring profesi hukum lintas negara, menjaga standar profesionalisme, serta memperkuat budaya integritas di kalangan praktisi hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan RI menawarkan tiga pilar yang dapat menjadi dasar penguatan kerja sama pada masa mendatang.

Pilar pertama adalah pengembangan kapasitas dan pendidikan hukum melalui pertukaran pengetahuan, pelatihan bersama atau joint training, serta berbagai program edukasi untuk mencetak praktisi hukum yang kompeten, berintegritas dan memiliki perspektif internasional.

Pilar kedua adalah penguatan jejaring profesi hukum lintas negara. Komunikasi dan pertukaran informasi yang efektif dinilai penting untuk menghadapi persoalan hukum yang memiliki dimensi lintas yurisdiksi.

Pilar ketiga adalah memperkuat komitmen terhadap supremasi hukum atau rule of law, integritas dan kepercayaan publik. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif dan beretika.

Sebab, sebaik apa pun aturan dibuat, kepercayaan masyarakat tetap menjadi salah satu ukuran penting keberhasilan sistem hukum. Hukum yang kuat bukan hanya terlihat dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.

Menutup sambutannya, Narendra menegaskan Kejaksaan RI terbuka untuk terus membangun kolaborasi dengan komunitas hukum internasional.

Kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada forum, pertemuan dan dokumen kesepakatan. Tantangan sebenarnya adalah bagaimana kolaborasi itu diterjemahkan menjadi peningkatan kapasitas, pertukaran informasi, penanganan perkara lintas negara dan penguatan integritas penegak hukum.

Pada akhirnya, hukum memang harus menjadi fondasi keadilan, ketertiban dan perlindungan hak masyarakat. Dan dalam dunia yang semakin tanpa batas, supremasi hukum juga dituntut mampu bergerak lebih cepat daripada persoalan yang hendak ditanganinya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *