Kejagung Tetapkan TPL sebagai Tersangka Korporasi, Dugaan Transfer Pricing Rp2 Triliun Masuk Babak Penegakan Hukum
JAKARTA — Dunia penegakan hukum kembali mendapat pekerjaan rumah dari urusan yang kelihatannya sederhana: jual beli. Bedanya, kali ini yang diperiksa bukan sekadar harga barang di pasar, melainkan dugaan permainan harga dalam transaksi korporasi yang nilainya disebut-sebut mencapai triliunan rupiah.
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing atas transaksi perusahaan sepanjang 2008 hingga 2025, kemarin.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Angka pemeriksaannya pun tidak kecil. Sebanyak 112 saksi telah dimintai keterangan, termasuk salah satunya yang disebut bertindak sebagai kuasa direktur PT TPL. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Dengan kata lain, perkara ini tampaknya bukan sekadar soal angka yang salah ketik di spreadsheet.
Dari pulp sampai kode HS
PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan. Perusahaan tersebut sebelumnya bernama PT IIU, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983.
Dalam periode 2008 hingga 2025, penyidik menemukan adanya kegiatan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi, DP Macao Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada perusahaan afiliasi lainnya, Asia Pacific Rayon.
Di sinilah perkara mulai memasuki wilayah yang jauh lebih serius.
Penyidik menduga terjadi praktik under invoicing dengan cara mengubah atau memanipulasi Harmonized System (HS) Code produk. Perubahan kode tersebut disebut berdampak pada karakteristik, kegunaan, hingga harga produk yang dilaporkan.
Menurut Saiful, produk yang semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah menjadi paper grade pulp, bleached hardwood kraft pulp atau BHKP.
Dalam bahasa sederhana, barangnya mungkin masih sama-sama bernama pulp. Tetapi ketika kode dan klasifikasinya berubah, urusan harga dan kewajiban yang mengikuti transaksi juga bisa ikut berubah.
Dan kalau urusan administrasi sudah bermain di wilayah harga, pajak, serta transaksi dengan perusahaan afiliasi, aparat penegak hukum tentu punya alasan untuk memeriksanya lebih dalam.
Ketika angka di atas kertas menjadi persoalan hukum
Dalam transaksi tersebut, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (TP) Doc serta laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak.
Dokumen tersebut semestinya menjadi instrumen untuk menguji apakah transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi dilakukan secara wajar.
Namun, menurut penyidik, laporan transaksi yang disampaikan tidak menggambarkan kondisi sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, penyidik menduga terdapat kerja sama dengan pejabat yang berwenang agar pengawasan terhadap transaksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Saiful menyebut proses review dan telaah terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diduga tidak dilakukan berdasarkan program audit yang telah disusun.
Akibatnya, pejabat yang berwenang disebut tidak melakukan perbandingan harga antara dokumen transfer pricing dengan SPT korporasi PT TPL.
Kalau benar demikian, persoalannya menjadi lebih panjang dari sekadar “harga jualnya berapa”.
Sebab dalam sistem pengawasan negara, dokumen dibuat untuk diperiksa, pemeriksaan dilakukan untuk menguji kewajaran, dan kewajaran seharusnya bukan perkara percaya atau tidak percaya.
Kalau semua hanya berhenti pada tanda tangan dan tumpukan kertas, fungsi pengawasan tentu kehilangan sebagian besar maknanya.
Negara ditaksir rugi Rp2 triliun
Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, menurut penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sementara diestimasi sekitar Rp2 triliun.
Angka ini tentu bukan angka kecil. Bahkan kalau angka tersebut kelak terbukti di persidangan, perkara ini akan menjadi pengingat bahwa manipulasi administratif dalam transaksi korporasi dapat memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar daripada sekadar koreksi laporan.
Namun, proses hukum tetap harus ditempatkan pada koridornya.
Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan, bukan putusan bersalah. Pembuktian mengenai siapa melakukan apa, bagaimana modusnya, dan berapa sebenarnya kerugian negara tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di situlah pekerjaan aparat penegak hukum menjadi penting: bukan sekadar menetapkan tersangka, tetapi membuktikan konstruksi perkara hingga terang di hadapan hukum.
Dua tersangka sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan
Sebelum korporasi PT TPL ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini.
Keduanya berinisial BP dan SR, yang disebut merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.
Kehadiran dua tersangka tersebut membuat konstruksi perkara ini semakin menarik untuk dicermati. Sebab ketika dugaan pelanggaran transaksi korporasi bertemu dengan dugaan kegagalan atau penyimpangan dalam pengawasan, pertanyaan hukumnya tidak lagi berhenti pada “berapa harga barang”.
Pertanyaan berikutnya menjadi: siapa yang mengetahui, siapa yang melakukan, siapa yang membiarkan, dan siapa yang seharusnya mengawasi?
Di sinilah penegakan hukum ditunggu bekerja secara utuh.
Korporasi juga harus tunduk pada hukum
PT TPL disangkakan melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Penetapan korporasi sebagai tersangka juga menegaskan satu hal sederhana: badan usaha bukan ruang yang kebal dari proses hukum.
Perusahaan boleh memiliki ribuan halaman laporan, sistem akuntansi yang rumit, konsultan, auditor, hingga sederet dokumen transaksi. Tetapi ketika aparat menemukan dugaan tindak pidana, semua dokumen tersebut pada akhirnya harus bisa menjawab satu pertanyaan: apakah transaksi itu benar-benar dilakukan secara wajar dan sesuai hukum?
Sebab hukum tidak mengenal istilah “terlalu besar untuk diperiksa”.
Dan dalam perkara dugaan kerugian negara hingga Rp2 triliun, publik tentu berharap proses penyidikan tidak berhenti pada siapa yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka.
Yang lebih penting adalah memastikan seluruh rangkaian peristiwa dibongkar secara terang, pihak-pihak yang memang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, dan hak setiap pihak tetap dihormati selama proses hukum berjalan.
Pada akhirnya, penegakan hukum bukan lomba menghitung jumlah tersangka.
Ukuran keberhasilannya justru sederhana: apakah fakta berhasil dibuktikan, kerugian negara dapat dipulihkan, dan hukum benar-benar berlaku sama—baik untuk korporasi maupun mereka yang diberi kewenangan mengawasinya.






