Viktor Silaen Minta Polda Sumut Perintahkan Polres Humbahas Usut Dugaan Perambahan Hutan Pinus di Habeahan
Berada di Kawasan Rawan Longsor, Kerusakan Hulu Dikhawatirkan Picu Banjir Bandang ke Baktiraja
MEDAN — Jangan menunggu hutan gundul, tanah bergerak, lalu air bah turun baru semua sibuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Pesan itu yang kini disampaikan Anggota DPRD Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan Tapanuli, Viktor Silaen SE MM, terkait dugaan penebangan dan perambahan hutan pinus di Desa Habeahan, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Viktor meminta Polda Sumut segera memberikan atensi dan memerintahkan Polres Humbahas untuk mengusut aktivitas penebangan kayu pinus yang menurut pengaduan masyarakat masih terus berlangsung.
Langkah tersebut dinilai penting bukan hanya untuk menjaga kawasan hutan, tetapi juga sebagai upaya pencegahan terhadap potensi bencana tanah longsor dan banjir bandang yang dapat mengancam permukiman masyarakat di wilayah sekitar.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat ke lembaga legislatif, saat ini ada penebangan kayu pinus di Desa Habeahan, Kecamatan Lintongnihuta, terus terjadi, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat akan bencana tanah longsor,” tandas Viktor kepada wartawan, Selasa (8/9), melalui sambungan telepon dari Tapanuli.
Menurut politisi Partai Golkar Sumut tersebut, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu munculnya korban atau bencana untuk bergerak.
Jika aktivitas penebangan tersebut memiliki izin, kata dia, legalitasnya perlu diperiksa. Sebaliknya, apabila tidak memiliki izin atau ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan, proses hukum harus dilakukan.
“Kalau pelaku memiliki izin penebangan, segera periksa dan evaluasi izinnya. Kalau tidak memiliki izin, segera diproses secara hukum,” tegasnya.
Jangan Tunggu Air Bah Bicara
Anggota Komisi D DPRD Sumut itu mengatakan kekhawatiran masyarakat memiliki dasar yang perlu diperhatikan secara serius.
Kawasan yang disebut menjadi lokasi penebangan berada di wilayah yang memiliki kerentanan terhadap bencana longsor dan banjir bandang. Karena itu, berkurangnya tutupan vegetasi di kawasan hulu dikhawatirkan dapat memperbesar risiko ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Viktor menyebut kondisi kawasan tersebut juga memiliki keterkaitan dengan wilayah Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, yang pernah terdampak bencana longsor dan banjir bandang.
Karena itu, menurut dia, persoalan penebangan hutan di kawasan hulu tidak semestinya dipandang sebagai persoalan biasa.
“Lokasi perambahan hutan pinus ini berada di daerah yang pernah mengalami longsor dan menyebabkan banjir bandang di Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja. Karena itu, saya meminta atensi aparat agar penebangan ini segera dihentikan dan proses hukum pelakunya,” tegasnya.
Persoalannya memang sederhana untuk dipahami: hutan di kawasan hulu bukan sekadar deretan pohon yang bisa dihitung berdasarkan nilai kayunya.
Ia juga berfungsi membantu menjaga tata air dan kestabilan tanah. Ketika tutupan hutan berkurang, risiko lingkungan dapat ikut meningkat, terlebih apabila aktivitas tersebut dilakukan tanpa memperhatikan kondisi kawasan.
Polisi Diminta Jangan Hanya Datang Setelah Bencana
Viktor meminta aparat tidak berhenti pada penghentian aktivitas penebangan. Menurutnya, apabila benar terjadi perambahan, penyidik juga perlu menelusuri siapa yang melakukan, siapa yang memberikan akses, bagaimana kayu tersebut ditebang dan dialirkan, serta apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Jangan sampai kita baru bertindak setelah bencana terjadi. Mohon atensi aparat, khususnya Polda Sumut dan Polres Humbahas, agar penebangan segera dihentikan dan aktivitas perambahan ini ditindak sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia menilai penegakan hukum menjadi penting untuk memastikan kawasan hutan tidak berubah menjadi wilayah yang baru diperhatikan setelah bencana datang.
Sebab, kalau penebangan terus berlangsung sementara pengawasan hanya sibuk membuat catatan, yang dikhawatirkan bukan lagi sekadar hilangnya pohon.
Yang dipertaruhkan adalah keselamatan masyarakat di kawasan hilir.
“Jangan sampai banjir bandang kembali terjadi di wilayah Baktiraja,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum diharapkan berjalan transparan dan berdasarkan bukti.
Sebab dalam urusan lingkungan, pencegahan selalu lebih murah daripada penyesalan setelah bencana. Dan dalam urusan penegakan hukum, menunggu sampai air bah datang tentu bukan strategi yang layak dipertahankan.(***)






