Bekasi – Menindak lanjuti pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2024 pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 7 Februari Tahun 2025, Badan Pemeriksaan Keuangan RI melakukan Uji Petik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada Rabu, 19 Februari 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Bapak Darman SH. Simanjuntak, S.H., M.H. menyebutkan bahwa pemeriksaan ini merupakan salah satu bentuk transparansi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dalam rangka kinerja tata kelola keuangan. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi siap mengikuti dan telah menyiapkan keperluan secara detil dalam pemeriksaan yang berlangsung hari ini.
Baca Juga: Wajib Tahu! Syarat Pecah Sertifikat Tanah 2025, Lengkap dengan Biaya, Hingga Cara Pengurusannya
Pengendali Teknis BPK RI, Bapak Wachid Iswanto mengapresiasi kinerja dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dalam hal pengelolaan keuangan. Menurutnya, walaupun terdapat catatan sebelumnya hal tersebut dapat segera dilakukan kordinasi dengan cepat dan tepat.
Kewajiban BPK untuk memeriksa laporan keuangan yang diserahkan oleh kementerian/lembaga juga telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2, UU Nomor 1 Tahun 2, dan UU Nomor 15 Tahun 2. Uji petik kali ini turut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Kota Bekasi dalam rangka pemeriksaan keuangan.(***)






