Sah, DPRD Kota Medan Gelar Paripurna Bahas Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi

Politik38 Dilihat

matabangsa.com – Medan:DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Rapat ini berlangsung pada Selasa (18/02/2025) di Gedung DPRD Kota Medan.

Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra. Selain itu, rapat turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Medan serta jajaran eksekutif Pemerintah Kota Medan.

Baca Juga: Jaga Kerukunan Beragama, Babinsa Koramil 07/Salak Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja GKPPD Pea Perrik

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Medan atas saran, masukan, serta tanggapan yang telah diberikan terhadap Ranperda pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan.

“Hal ini mencerminkan adanya semangat bersama, kerja kolaborasi, dan kemitraan yang tangguh antara eksekutif dan legislatif. Kami berharap Ranperda ini dapat segera dilaksanakan hingga dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah,” ujar Bobby Nasution dalam sambutannya.

Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 ini dianggap penting guna menyesuaikan kebijakan tata ruang Kota Medan dengan perkembangan pembangunan serta kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, masukan dari DPRD Kota Medan menjadi faktor penting dalam penyempurnaan Ranperda tersebut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Medan Ucapkan Selamat, Presiden RI Lantik Bobby A Nasution dan H. Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2025-2030

Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, S.S.T.P., M.S.P., Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta seluruh Camat se-Kota Medan.

Dengan adanya pembahasan yang konstruktif dalam rapat ini, diharapkan Peraturan Daerah yang akan ditetapkan nantinya dapat lebih relevan dan efektif dalam mendukung pertumbuhan serta perkembangan Kota Medan ke depan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *