Kejaksaan dan Pemda Jawa Barat Bersinergi Siapkan Pidana Kerja Sosial untuk Dukung Penerapan KUHP 2026

Nasional78 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjalin sinergi strategis dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku penuh pada tahun 2026.

Acara penandatanganan Nota Kesepahaman ini berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Selasa 4 November 2025. Momentum ini menandai langkah konkret dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan sosial.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta para Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati dan Walikota se-wilayah Jawa Barat. Kegiatan tersebut menjadi tonggak awal sinergi lintas kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial di daerah.

Kejaksaan berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara Pemerintah Daerah akan berperan penting dalam menyediakan fasilitas dan program pembimbingan bagi terpidana kerja sosial. Penempatan para terpidana nantinya akan diarahkan di fasilitas umum, sesuai dengan amanat Pasal 65 huruf e KUHP Tahun 2023.

Pidana kerja sosial sendiri merupakan pidana pokok yang menjadi alternatif hukuman penjara. Pelaksanaannya dilakukan di tempat publik dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Selama ini, sistem pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dinilai kurang efektif terutama untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Melalui pidana kerja sosial, pelaku diharapkan dapat menebus kesalahan dengan cara berkontribusi langsung kepada lingkungan sosialnya.

“Dengan pelaksanaan pidana kerja sosial, kita ingin menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. dalam sambutannya.

JAM-Pidum menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan langkah nyata dalam membangun sistem pemidanaan yang terencana, terukur, dan berkeadilan. “Pidana kerja sosial merupakan model alternatif yang membina pelaku di luar penjara, tanpa paksaan, tanpa komersialisasi, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, JAM-Pidum menyampaikan bahwa pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berbuat baik melalui kegiatan-kegiatan sosial seperti membersihkan tempat ibadah, membantu di panti sosial, atau merawat fasilitas umum. “Setiap manusia memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan berbuat kebaikan,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial sangat bergantung pada kolaborasi yang solid antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Dukungan lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan program ini berjalan efektif dan diterima masyarakat.

“Kerja sama ini bukan tentang siapa yang paling hebat, melainkan siapa yang paling mampu bersinergi,” pesan JAM-Pidum di akhir pidatonya. Ia berharap Jawa Barat dapat menjadi pioner nasional dalam penerapan pidana kerja sosial yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., serta Staf Ahli Jaksa Agung Sarjono Turin, S.H., M.H.

Selain itu, hadir pula Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., beserta jajaran Forkopimda Jawa Barat. Seluruh peserta sepakat untuk memperkuat koordinasi demi suksesnya penerapan pidana kerja sosial dalam mendukung implementasi KUHP baru tahun 2026.(das)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *