matabangsa.com – Jakarta | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019 hingga 2022.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak empat orang tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Mereka adalah:
MUL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 sekaligus Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.
IA, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
SW, selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kemendikbudristek.
NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.
Bersama para tersangka, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Kasus ini berawal dari pelaksanaan program pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun 2020–2022. Pengadaan yang bersumber dari dana APBN dan DAK tersebut diduga mengarahkan spesifikasi laptop berbasis Chrome OS, yang kemudian ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, keempat tersangka didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair).
Sedangkan secara subsidiair, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan pembuktian perkara, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 November 2025 hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk proses persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan Senin 10 November 2025, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menindak tegas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan sektor pendidikan nasional.(***)
Tag:
#KejaksaanAgung,#JAMPidsus,#KejariJakartaPusat,#KasusDigitalisasiPendidikan,#Kemendikbudristek,
#TindakPidanaKorupsi,#IndonesiaBersihKorupsi






