JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial YRW, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RW selaku Direktur CV TAS yang merupakan penyedia jasa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta JSR selaku Direktur PT BKS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap YRW dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum selama tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Sementara itu, tersangka RW dan JSR ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi terkait pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023 hingga 2025. Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YRW diduga bersama tersangka DP, yang sebelumnya telah ditahan sejak 21 Mei 2026, melakukan pemerasan dan menerima suap maupun gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan BUMN Karya dan pihak swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Adapun tersangka RW dan JSR diduga bekerja sama dengan pihak lain dalam merekayasa sejumlah proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama tahun 2023 dan 2024. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juni 2026. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, YRW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan hukum berupa penyitaan dua unit kendaraan mewah, sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, serta pengumpulan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN, maupun pihak swasta.
Kejati DK Jakarta menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka, sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dan mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.(***)






