Save Guru Lijan — Jangan Biarkan Guru Takut Mendidik!
Guru honorer bergaji sekitar Rp500 ribu sebulan, tetapi sekarang harus berhadapan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Ironisnya, negeri ini kadang punya cerita yang sulit dicerna akal sehat: gaji guru pas-pasan, tuntutan mendidik luar biasa besar, tetapi ketika sebuah tindakan disiplin dipersoalkan, meja hukum bisa datang lebih cepat daripada pencairan honor.
Ini kisah Guru Lijan Tondi Lasriado Sinaga di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara—sebuah perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Menurut narasi yang beredar, sekitar setahun lalu, saat memimpin barisan sekitar 200 siswa, Lijan menegur seorang siswi yang tidak mengenakan sepatu.
Dalam suasana tersebut, terjadi tindakan spontan yang disebut hanya berlangsung kurang dari dua menit dan dilakukan di ruang terbuka, di hadapan banyak siswa.
Ada permen tangkai, ada candaan, ada siswa yang tertawa.
Sebuah momen yang—jika dilihat sebagai peristiwa disiplin di lapangan sekolah—mungkin dianggap sepele.
Namun hari ini, perkara tersebut telah berkembang menjadi tuduhan tindak pidana kekerasan seksual.
Di sinilah publik pantas bertanya:
Apakah setiap tindakan guru yang dianggap keliru harus otomatis berujung pidana?
Tentu, jika memang ada korban dan unsur tindak pidana, hukum wajib bekerja. Tidak boleh ada kekerasan atau pelecehan yang dibenarkan hanya karena pelakunya seorang guru.
Tetapi sebaliknya, jangan pula kriminalisasi menjadi jalan pintas ketika persoalannya masih membutuhkan pemeriksaan fakta yang utuh.
Sebab hukum bukan lomba siapa yang paling cepat membuat seseorang menjadi tersangka.
Hukum seharusnya menjadi tempat mencari kebenaran.
Lebih jauh, beredar pula narasi mengenai dugaan intimidasi dan permintaan uang dalam jumlah puluhan juta rupiah. Bagian ini tentu harus dibuktikan secara objektif, bukan sekadar menjadi bahan perang opini di media sosial.
Dan kini Lijan harus menjalani proses hukum serta berpisah dari istri dan dua anaknya yang masih balita.
Bayangkan saja. Seorang guru diminta mendidik anak-anak agar berani berdiri tegak.
Tetapi ketika guru itu sendiri berhadapan dengan persoalan hukum, siapa yang berdiri di belakangnya?
Guru bukan manusia tanpa salah. Kalau memang salah, tentu harus bertanggung jawab.
Tetapi jangan sampai seorang guru dihukum sebelum masyarakat benar-benar memahami apa yang terjadi.
Karena kalau guru mulai berpikir: “Lebih baik saya diam daripada nanti masuk penjara.”
Maka jangan kaget kalau suatu hari di lapangan sekolah: “Anak-anak, tolong pakai sepatu.”
Lalu guru menambahkan:
“Kalau tidak mau, tidak apa-apa. Bapak tidak mau mengambil risiko. Silakan konsultasi dulu dengan penasihat hukum.”
Itulah ironi yang sedang kita hadapi.
Kita ingin guru membangun karakter, tetapi guru juga membutuhkan kepastian bahwa tindakan mendidik yang dilakukan dengan itikad baik tidak serta-merta berubah menjadi kriminalisasi.
Perkara Guru Lijan bukan alasan untuk memusuhi hukum.
Justru sebaliknya.
Kita sedang mengingatkan agar hukum bekerja dengan adil, objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
Pengadilan bukan tempat menentukan siapa yang paling ramai di media sosial. Pengadilan adalah tempat menguji fakta dan bukti. Karena itu, mari kawal proses hukum Guru Lijan.
Bukan dengan menghakimi.
Bukan dengan memvonis.
Tetapi dengan memastikan prosesnya adil dan transparan.
Jika memang terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan.
Jika ternyata tidak terbukti sebagaimana tuduhan, jangan biarkan kehidupan seorang guru dan keluarganya hancur karena sebuah perkara yang seharusnya dapat diuji secara objektif.
Save Guru Lijan.
Bukan berarti guru kebal hukum.
Tetapi karena guru juga berhak mendapatkan hukum yang adil.
Jangan sampai kita menciptakan generasi yang takut salah, takut menegur, dan takut mendidik—karena gurunya sendiri takut berhadapan dengan hukum.
Guru perlu dilindungi dari kekerasan. Siswa perlu dilindungi dari kekerasan.
Dan kebenaran juga perlu dilindungi dari penghakiman massa.
Mari kawal kasus ini dengan kepala dingin.
Jangan lupa ikut petisi
https://c.org/x265z8wTD5
Bantu tanda tangani PETISI ini,
selamatkan Guru dari KRIMINALISASI!
Pendisiplinan bukan Kejahatan.(***)
#SaveGuruLijan
#JanganBiarkanGuruTakutMendidik
#KawalKasusGuruLijan
#GuruBerhakMendapatKeadilan
#PendidikanIndonesia







