Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata bukan hanya soal menu, dapur, dan makanan yang sampai ke meja penerima manfaat. Di balik program yang digadang-gadang menjadi salah satu agenda besar pemerintah itu, kini proses hukum juga berjalan.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026). Ketujuh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna SH MH, Senin 21 September 2026.
Mereka masing-masing berinisial UR selaku penyedia peralatan atau isi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paslaten dan SPPG Lopana; A dari Yayasan CA; D dari Yayasan RMM; ANR selaku tenaga ahli pada BGN; TAR dari Yayasan AHP; ATP dari Yayasan NFIE; serta BH dari Yayasan IFSR.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani.
Dalam perkara dugaan korupsi, keterangan saksi tentu bukan sekadar formalitas administrasi. Setiap informasi yang digali penyidik dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian untuk melihat bagaimana tata kelola program berjalan, siapa melakukan apa, serta apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Dengan kata lain, dapur MBG kali ini tidak hanya sedang diperiksa soal kualitas masakan. Tata kelolanya pun ikut masuk daftar menu pemeriksaan hukum.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Artinya, pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut belum serta-merta berarti mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi. Status sebagai saksi tetap harus ditempatkan sesuai porsinya, sementara dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Proses penyidikan masih berlangsung. Publik kini tinggal menunggu ke mana arah keterangan para saksi tersebut membawa perkara tata kelola MBG di BGN—apakah sekadar menemukan persoalan administrasi, atau justru membuka kotak bekal persoalan hukum yang lebih besar.
Yang jelas, dalam perkara korupsi, yang dicari bukan siapa yang paling pandai menyajikan laporan, melainkan apa yang sebenarnya terjadi di balik angka, dokumen, kontrak, dan tata kelola program.(***)






