Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian ESDM

Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian ESDM

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan batubara yang menyeret PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terus bergulir. Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (6/11/2026).

Saksi berinisial HSR tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, sepanjang periode 2013 hingga 2025.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam kegiatan pertambangan perusahaan tersebut.

Keterangan dari saksi yang berasal dari lingkungan Kementerian ESDM dinilai penting untuk memperkuat pembuktian. Terlebih, sektor pertambangan bukan sekadar urusan menggali dan mengangkut batubara, tetapi juga berkaitan dengan perizinan, tata kelola, pengawasan, hingga kewajiban perusahaan terhadap negara.

Penyidik kini berupaya melengkapi alat bukti dan menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh. Sebab, dalam perkara dugaan korupsi sektor sumber daya alam, setiap dokumen, kebijakan, dan keputusan administratif bisa menjadi bagian penting untuk menelusuri apakah seluruh aktivitas telah berjalan sesuai ketentuan atau justru menyimpan persoalan.

Meski demikian, pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pihak yang bersangkutan dalam tindak pidana. Keterangan HSR tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penyidikan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Perkara ini menjadi perhatian karena rentang waktu dugaan tindak pidana yang diselidiki mencakup 12 tahun, yakni sejak 2013 hingga 2025. Rentang waktu yang tidak sebentar untuk menelusuri bagaimana tata kelola pertambangan berjalan, siapa saja pihak yang memiliki kewenangan, dan apakah terdapat potensi kerugian negara.

Pada akhirnya, penyidikan diharapkan mampu membuka seluruh fakta secara objektif. Sebab, kekayaan alam semestinya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat, bukan justru menyisakan tanda tanya panjang di balik aktivitas pertambangan.

Kini publik menunggu bagaimana penyidik Kejagung merangkai keterangan para saksi dan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut. Di sektor tambang, batubara boleh saja terkubur di dalam tanah, tetapi jika ada dugaan penyimpangan, jejaknya tetap harus digali sampai terang.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *