Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian ESDM dalam Kasus Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP dan Migas Bekasi
JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi di Kota Bekasi terus berlanjut. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa seorang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (5/11/2026).
Saksi berinisial EHL tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan sektor migas tersebut.
Keterangan saksi dari Kementerian ESDM dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam proses pendalaman perkara, terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan.
Apalagi, perkara ini menyangkut tata kelola sektor minyak dan gas bumi dengan rentang waktu yang cukup panjang, yakni sekitar 15 tahun. Dalam urusan migas, tentu bukan hanya soal minyak yang mengalir, tetapi juga bagaimana sistem pengelolaan, kerja sama, dan pertanggungjawaban dijalankan.
Penyidik terus mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Namun, pemeriksaan terhadap EHL sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana yang sedang disidik.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Publik kini menunggu sejauh mana penyidikan ini mampu mengungkap persoalan tata kelola KSO migas antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Sebab, kerja sama bisnis di sektor energi semestinya memberikan manfaat bagi negara dan daerah, bukan justru menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
Proses hukum masih berjalan. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi. Pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan hanya panjangnya daftar pemeriksaan saksi, melainkan kejelasan perkara dan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran.(***)





