Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batubara PT CCM di Nunukan

Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batubara PT CCM di Nunukan

JAKARTA –Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batubara yang menyeret PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terus bergulir. Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi, Kamis (5/11/2026).

Keempat saksi tersebut berasal dari unsur pemerintahan daerah, baik di tingkat Kabupaten Nunukan maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batubara yang berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.

Berdasarkan keterangan resmi, empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial MPM dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, RS yang menjabat sebagai kepala dinas di Kabupaten Nunukan, AHIS dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, serta AL yang merupakan mantan kepala daerah Nunukan.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara. Keterangan dari unsur pemerintahan dinilai penting untuk mengurai berbagai aspek yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT CCM selama lebih dari satu dekade.

Rentang waktu perkara yang mencapai 12 tahun tentu bukan perkara singkat. Ada banyak kebijakan, keputusan, hingga kemungkinan keterlibatan berbagai pihak yang perlu ditelusuri secara cermat. Sebab, dalam urusan tambang, yang digali bukan hanya batubara dari dalam bumi, tetapi juga fakta hukum di balik setiap proses perizinan dan pengelolaannya.

Meski demikian, pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Status dan peran masing-masing pihak tetap harus ditempatkan sesuai ketentuan hukum serta asas praduga tidak bersalah.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Langkah pemeriksaan ini diharapkan dapat membuat konstruksi perkara semakin terang, termasuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Publik tentu menunggu bagaimana penyidik mengurai perkara ini hingga tuntas. Sebab, kekayaan alam seharusnya memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat, bukan justru menyisakan tanda tanya panjang tentang siapa yang menikmati hasilnya dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

Kini, proses hukum masih berjalan. Kejaksaan memiliki pekerjaan untuk membuktikan setiap dugaan berdasarkan alat bukti yang sah, sementara semua pihak yang diperiksa tetap berhak atas perlindungan asas praduga tidak bersalah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *