Dugaan Korupsi Tambang Batubara PT CCM di Nunukan, JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi dari Perusahaan dan Kementerian ESDM

Dugaan Korupsi Tambang Batubara PT CCM di Nunukan, JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi dari Perusahaan dan Kementerian ESDM

JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (4/11/2026). Keempat saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah yang berkaitan dengan perkara pertambangan tersebut.

Adapun empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AP dari PT AHL, GK dan RS dari PT Sucofindo, serta HSR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan terhadap keempat saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi batubara PT CCM yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kabupaten Nunukan selama periode 2013 hingga 2025.

Kehadiran saksi dari unsur perusahaan, lembaga jasa inspeksi, hingga kementerian menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti.

Terlebih, perkara pertambangan batubara tidak hanya berkaitan dengan aktivitas produksi di lapangan. Ada pula aspek administrasi, pengawasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan sektor pertambangan yang perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing pihak.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara terperinci materi pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut. Belum ada pula keterangan mengenai kemungkinan pihak lain yang akan dipanggil dalam perkembangan penyidikan berikutnya.

JAM PIDSUS menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan batubara di Nunukan berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni 12 tahun. Rentang tersebut tentu membutuhkan penelusuran menyeluruh terhadap berbagai kegiatan dan proses tata kelola pertambangan yang berkaitan dengan perkara.

Dalam bisnis tambang, batubara memang bisa menghasilkan keuntungan besar. Namun, urusan kepatuhan hukum, pengawasan, dan pertanggungjawaban tidak boleh ikut tertimbun bersama lapisan tanah dan batu bara.

Publik kini menunggu sejauh mana penyidik JAM PIDSUS mengungkap dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan PT CCM tersebut. Sebab, kekayaan alam merupakan sumber daya negara yang pemanfaatannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, bukan justru menjadi sumber persoalan hukum.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *