Polsek Medan Kota Amanakan Seorang Pelaku Komplotan Pencurian Ban Serap

matabangsa.com-Medan: Unit Reskrim Polsek Medan Kota ringkus seorang pria yang terlibat pencurian ban serap mobil di kediamannya.

 

Pelaku yang diamankan bernama Adriansyah Putra Pulungan (31) warga Jalan Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun

 

“Pelaku residivis pada tahun 2022 pernah ditahan di Polsek Medan Kota kasus Pencurian Dengan Kekerasan dihukum penjara 3 tahun,” ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH kepada wartawan, Selasa malam, (03/11/2026), sekira pukul 20.00 Wib

 

 

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak M. Tambunan, SH.,MH mengatakan Kronologis Kejadian, pada hari Selasaz 03 November 2026 sekira pukul 19.00 Wib di depan Toko Palmas di Jalan Brigjend Katamso No.417, Kelurahan Sei Mati, Kecmatan Medan Maimun, pelapor dan istrinya berkunjung ke tempat kusuk refleksi Yi Tiao Xian Family Massage. Namun karena area parkiran mobil penuh lalu terlapor mengarahkan pelapor untuk memarkirkan mobilnya di depan ruko sebelah tempat pelapor kusuk. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib pelapor diberitahu oleh sekuriti bahwa ban serap mobil pelapor sudah hilang dicuri.

 

Lalu pelapor atas nama Senior S (42) warga Jalan HM Joni No.10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kodya Medan, menghubungi petugas Polsek Medan Kota dan melaporkan kejadian tersebut terang Kanit Reskrim Polsek Medan kota.

 

Selanjutnya petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan menuju lokasi kejadian guna cek dan olah TKP. Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi di seputaran lokasi petugas dapat mengidentifkasi identitas pelaku pencurian ban serap.

 

Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan

pelaku atas nama Andriansyah putra Pulungan yang bersembunyi di lantai dua rumahnya berserta ban serap milik korban yang rencananya akan dijual seharga Rp 150.000 kepada penadah.

 

Namun belum sempat terjual petugas sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri ban serap mobil milik korban dengan cara melonggarkan baut yang terpasang pakai jari pelaku. Lalu menginjak paksa sampai ban serap tersebut terlepas dari tempatnya.

 

Kemudian setelah ban serap terlepas lalu pelaku mengoper ban tersebut kepada pelaku koko dan kunap (belum tertangkap) untuk selanjutnya mereka gelinding gelindingkan ban serap tersebut dan hendak menjualkannya kepada penadah.

 

Atas keterangannya tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota. “Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah ban serap mobil New Avanza warna hitam milik korban,” jelas Iptu Poltak.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *