Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Rp22 Miliar, Eks Wali Kota Jamaluddin Pohan dan Tiga Tersangka Ditahan Polda Sumut

Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Rp22 Miliar, Eks Wali Kota Jamaluddin Pohan dan Tiga Tersangka Ditahan Polda Sumut

MEDAN – Proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang digadang-gadang menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kini justru berujung perkara korupsi. Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan (60), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Sumatera Utara bersama tiga orang lainnya.

Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar.

Selain Jamaluddin Pohan, penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut juga menetapkan Anwar Sadat (48), mantan Plt Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga periode 2022–2025, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Berikutnya, Ilham Lubis (52), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 6 Januari 2022 hingga 31 Juli 2023. Sementara tersangka keempat, Sunardi Pohan (48), merupakan kontraktor PT Mitra Sejati Perkasa yang disebut berperan sebagai pemodal, pengontrol, sekaligus pemilik kegiatan hingga pembayaran termin II atau 45 persen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Di dalam kontrak pembangunan Pasar Ikan Modern ini adalah kurang lebih sekitar Rp22 miliar sekian,” ungkap Irfan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).

Proyek Dinyatakan 100 Persen, tetapi Mutu Beton Dipersoalkan

Kasus ini menyisakan sejumlah persoalan teknis yang menjadi perhatian penyidik. Pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 dan dilaporkan telah mencapai progres pekerjaan 100 persen.

Namun, angka 100 persen ternyata tidak otomatis berarti seluruh pekerjaan memenuhi ketentuan teknis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan, termasuk mutu beton terpasang yang tidak memenuhi persyaratan kekuatan tekan rata-rata maupun standar minimum berdasarkan pengujian tiga beton inti.

Tak hanya itu, terdapat selisih bobot perhitungan tenaga ahli Universitas Sumatera Utara (USU) dengan Contract Change Order (CCO) sebesar minus 9,404 persen. Pemeriksaan juga menemukan selisih kuantitas pembesian mencapai 20.263,392 kilogram atau setara dengan selisih bobot sebesar 2,245 persen.

Temuan tersebut menjadi persoalan serius karena pekerjaan konstruksi bukan sekadar soal bangunan berdiri dan proyek selesai secara administratif. Kualitas material dan kesesuaian volume tetap menjadi ukuran penting. Sebab, beton tidak bisa diminta berkompromi hanya karena laporan pekerjaan sudah menyatakan rampung.

Irfan menjelaskan, pengusutan perkara bermula dari informasi masyarakat setelah proyek pembangunan tersebut selesai dan dilakukan serah terima pekerjaan. Warga mencurigai adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam pembangunan pasar tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang sebelumnya dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama instansi terkait. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

“Kemudian, ada informasi dari masyarakat setelah proyek tersebut selesai, sehingga ada serah terima dan segala macam itu 100 persen. Ada informasi masyarakat bahwa pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut diduga tidak sesuai dengan spek, sehingga dilakukanlah penyelidikan oleh penyidik dari Kejati Sumut, dengan instansi terkait yang menemukan juga kekurangan volume pada pekerjaannya,” jelas Irfan.

Kerugian Negara Capai Rp5,03 Miliar

Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.031.753.933,15.

Angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 16 Desember 2025.

Menurut Irfan, kerugian negara dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan yang menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume. Sehingga dinyatakan oleh kerugian keuangan negara telah dilakukan dengan metode pemeriksaan itu ada kekurangan, penghitungan keuangan negara sebesar Rp5 miliar sekian,” katanya.

Dengan demikian, dari nilai proyek sekitar Rp22 miliar, terdapat dugaan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar. Persoalan ini tentu menjadi catatan penting dalam pengelolaan anggaran publik, terlebih proyek tersebut menggunakan dana APBD yang semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kontraktor Disebut Memiliki Hubungan Keluarga dengan Eks Wali Kota

Dalam konferensi pers tersebut, Irfan juga mengungkap adanya hubungan keluarga antara tersangka Jamaluddin Pohan dengan Sunardi Pohan, kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan Pasar Ikan Modern.

“Dan satu lagi inisial dari SP. SP ini adalah pengembang atau kontraktor yang mana masih ada hubungan keluarga dengan mantan Wali Kota Sibolga,” ungkap Irfan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian publik dalam perkara ini. Namun, hubungan keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.

Di sisi lain, publik tentu berharap pengusutan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka. Sebab, yang dipertanyakan bukan hanya siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga bagaimana proyek bernilai puluhan miliar rupiah bisa dinyatakan selesai 100 persen sementara pemeriksaan menemukan persoalan mutu dan kekurangan volume pekerjaan.

Sejumlah Dokumen dan Dua Ponsel Diamankan

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dokumen kontrak atau surat perjanjian, addendum dan CCO, serta dokumen pembayaran.

Penyidik juga menyita dua unit telepon genggam, yakni Vivo Y35 berwarna Dawn Gold dan Samsung Galaxy Z Fold 6 berwarna hitam.

Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap konstruksi perkara serta keterlibatan masing-masing tersangka.

Empat Tersangka Terancam Hukuman Pidana Korupsi

Untuk tersangka Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Lubis, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Penyidik juga mencantumkan alternatif penerapan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Sunardi Pohan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi proyek Pasar Ikan Modern Sibolga. Publik kini menunggu pembuktian di pengadilan, termasuk bagaimana pertanggungjawaban atas anggaran Rp22 miliar dan dugaan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar tersebut.

Sebab, pasar modern seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari penghidupan, bukan justru menjadi tempat anggaran publik kehilangan sebagian manfaatnya. Proyek boleh saja dilaporkan selesai 100 persen, tetapi pertanggungjawaban penggunaan uang negara tidak boleh berhenti pada angka di atas kertas.

Seluruh tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *