Kasus Korupsi Tambang Mineral PT PMM Naik ke Meja Jaksa, Tiga Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Pangkalpinang

Kasus Korupsi Tambang Mineral PT PMM Naik ke Meja Jaksa, Tiga Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Pangkalpinang

PANGKALPINANG – Perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM memasuki babak baru. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Senin (2/11/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan sekaligus membuka jalan bagi perkara tersebut untuk segera dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan PT PMM itu berlangsung dalam rentang periode 2018 hingga 2026.

Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP yang menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum. Kelengkapan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka, alat bukti surat, serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu dugaan modus dalam perkara ini berkaitan dengan proses pengambilan sampel mineral dan penerbitan dokumen hasil pengujian laboratorium. Perwakilan PT PMM diduga meminta agar pengambilan sampel hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag. Sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium juga dibatasi hanya satu kilogram dari seluruh kontainer dalam setiap pengiriman (shipment).

Tak berhenti di situ, penyidik mengungkap adanya dugaan permintaan agar Certificate of Analysis (COA) tidak mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun hasil pengujian laboratorium disebut mendeteksi kandungan mineral tersebut beserta unsur radioaktif. Dalam proses ini, tersangka GP diduga mengakomodasi permintaan tersebut dengan melakukan pengambilan dan pengiriman sampel sesuai arahan.

GP juga diduga tidak mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif dalam COA. Selanjutnya, ia menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan dokumen ekspor.

Sementara itu, tersangka JK diduga memberikan persetujuan terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah menunjukkan adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor. Persetujuan tersebut, menurut hasil penyidikan, dilakukan setelah adanya pertemuan dengan perwakilan dan jajaran direksi PT PMM.

Jika konstruksi perkara tersebut nantinya terbukti di persidangan, persoalannya bukan sekadar urusan administrasi ekspor atau berapa kilogram sampel yang diperiksa. Sebab, dokumen hasil pengujian dan verifikasi merupakan bagian penting dalam memastikan kesesuaian komoditas yang diperdagangkan. Dalam urusan tambang, ketelitian pemeriksaan tentu bukan formalitas yang bisa diperlakukan seperti membaca daftar belanja.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab terhadap ketiga tersangka dan barang bukti kini beralih kepada penuntut umum. Jaksa selanjutnya akan meneliti kelengkapan perkara sekaligus mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani proses persidangan.

Publik kini menunggu bagaimana dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan dan proses ekspor mineral tersebut dibuktikan di hadapan majelis hakim. Sebab, pada akhirnya, bukan hanya dokumen yang harus lengkap, tetapi juga pertanggungjawaban hukum atas setiap tindakan yang diduga merugikan kepentingan negara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *