Satgas PKH Bidik Perusahaan Terafiliasi AK, Kawasan Hutan Bakal Dikuasai Kembali Negara
JAKARTA: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersiap mengambil langkah tegas terhadap sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi dan/atau berada di bawah pengendalian seseorang berinisial AK. Perusahaan-perusahaan tersebut menjadi sasaran penertiban terkait indikasi penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Unsur Pimpinan Satgas PKH yang digelar Rabu (4/11/2026) pukul 16.00 WIB. Rapat dipimpin langsung Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.
Dalam rapat tersebut, pimpinan Satgas PKH menyepakati langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi. Tidak hanya menyasar perusahaan yang telah teridentifikasi, Satgas juga akan menelusuri jaringan perusahaan terkait yang diduga memiliki hubungan afiliasi maupun struktur pengendalian usaha dengan AK di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil penelaahan awal, ditemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, hingga penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Satgas PKH pun telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam jaringan tersebut. Tahapan berikutnya adalah penertiban terhadap kegiatan usaha maupun penguasaan kawasan hutan yang terbukti memenuhi kriteria objek penertiban.
Mekanisme yang akan digunakan adalah Penguasaan Kembali Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Selain itu, pemerintah juga membuka langkah penagihan denda administratif dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan perundang-undangan.
Artinya, kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sesuai aturan akan dikembalikan ke dalam penguasaan negara. Sebab, kawasan hutan bukan tanah bebas yang bisa diperlakukan seperti halaman belakang perusahaan, apalagi jika penguasaannya tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Namun, ada satu hal penting yang ditegaskan Satgas PKH. Penguasaan kembali kawasan hutan maupun penyelesaian kewajiban administratif tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana.
Hal tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 7 Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, perusahaan yang nantinya ditertibkan tetap berpotensi menghadapi proses hukum pidana apabila hasil penyidikan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Bahkan, pertanggungjawaban hukum dapat dikenakan terhadap setiap orang yang terbukti terlibat berdasarkan proses pembuktian yang sah.
Penegasan ini menjadi penting agar penertiban kawasan hutan tidak berhenti sebatas pengambilalihan lahan atau urusan pembayaran denda administratif. Sebab, jika ditemukan unsur pidana, persoalannya tentu tidak cukup diselesaikan dengan mengembalikan kawasan hutan atau menyelesaikan kewajiban finansial.
Satgas PKH menegaskan negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk yang dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha berlapis.
Seluruh proses penertiban, menurut Satgas, akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan akuntabel. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, serta menyelamatkan kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kini, publik tentu menunggu bagaimana langkah konkret Satgas PKH di lapangan. Sebab, dalam urusan kawasan hutan, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan tegas di meja rapat, melainkan tindakan nyata, transparansi, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Hutan adalah kekayaan negara. Jika ada yang menguasainya secara melawan hukum, sudah semestinya hukum hadir untuk menertibkan. Jangan sampai negara hanya kebagian pohonnya, sementara keuntungan dan penguasaannya dinikmati pihak lain.(***)






