Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel 2017–2020, JAM PIDSUS Periksa Saksi dari Kemendag

Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel 2017–2020, JAM PIDSUS Periksa Saksi dari Kemendag

JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang berkaitan dengan salah satu komoditas strategis Indonesia tersebut.

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (4/11/2026). Kali ini, saksi berinisial ON dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Pemanggilan ON menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejaksaan Agung dalam menelusuri dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel selama kurun waktu 2017 hingga 2020.

Keterangan dari pihak Kementerian Perdagangan dinilai relevan untuk membantu penyidik mendalami aspek tata kelola perdagangan komoditas nikel, sesuai dengan lingkup pengetahuan dan kewenangan saksi.

Namun, hingga pemeriksaan tersebut dilaksanakan, belum disampaikan secara terperinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik maupun informasi mengenai hasil pemeriksaan ON.

Kejaksaan Agung menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara. Dengan demikian, setiap keterangan yang diperoleh akan menjadi bagian dari proses pengungkapan dugaan tindak pidana tersebut.

Perkara tata kelola nikel ini menjadi perhatian karena menyangkut komoditas tambang yang memiliki nilai ekonomi strategis. Nikel bukan sekadar bahan baku industri, tetapi juga salah satu komoditas penting dalam rantai pasok industri pengolahan dan baterai kendaraan listrik.

Karena nilai ekonominya besar, tata kelola komoditas ini tentu membutuhkan pengawasan yang ketat. Regulasi perdagangan, mekanisme pengawasan, hingga pelaksanaan kebijakan harus berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, jangan sampai komoditas yang menjadi kebanggaan ekonomi nasional justru menyisakan persoalan dalam tata kelolanya. Nikel boleh menjadi primadona ekspor, tetapi kepatuhan terhadap hukum tidak boleh menjadi barang langka.

JAM PIDSUS menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan saksi dari Kementerian Perdagangan ini menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.

Publik kini menanti perkembangan penyidikan selanjutnya. Sebab, dalam perkara yang menyangkut kekayaan sumber daya alam, transparansi dan pertanggungjawaban merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Kekayaan alam seharusnya memberi manfaat bagi negara dan masyarakat, bukan justru membuka ruang bagi dugaan penyimpangan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *