JAM PIDSUS Periksa Auditor INHUTANI V, Dalami Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI di Lampung

JAM PIDSUS Periksa Auditor INHUTANI V, Dalami Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI di Lampung

JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung, terus bergulir. Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang auditor PT INHUTANI V. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (4/11/2026). Saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut diketahui berinisial JUR, yang menjabat sebagai Auditor PT INHUTANI V.

Pemanggilan dan pemeriksaan JUR merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI.

Keterangan seorang auditor tentu menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengungkapan perkara. Terlebih, penyidik tengah menelusuri persoalan tata kelola kawasan hutan yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan di wilayah kerja PT INHUTANI V.

Penyidik membutuhkan keterangan dan alat bukti yang relevan untuk mengurai bagaimana penggunaan kawasan tersebut berlangsung, termasuk aspek pengawasan dan administrasi pengelolaannya.

Meski demikian, belum ada keterangan resmi mengenai materi pertanyaan yang diajukan kepada JUR maupun hasil pemeriksaan yang diperoleh penyidik.

Kejaksaan Agung melalui JAM PIDSUS menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan. Kawasan hutan bukan sekadar hamparan lahan yang bisa dipandang sebagai peluang bisnis, melainkan aset negara yang pemanfaatannya harus tunduk pada ketentuan hukum.

Di sinilah pentingnya pengawasan dan pertanggungjawaban. Sebab, ketika kawasan hutan sudah masuk dalam urusan bisnis perkebunan, setiap proses pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas. Jangan sampai urusan tata kelola justru menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.

JAM PIDSUS menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap auditor PT INHUTANI V ini menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara. Publik pun menanti perkembangan berikutnya, termasuk bagaimana penyidik mengungkap dugaan penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

Sebab, dalam urusan kawasan hutan, yang harus dijaga bukan hanya nilai ekonominya, tetapi juga kepastian hukum dan kepentingan negara. Hutan boleh menghasilkan keuntungan, tetapi jangan sampai pertanggungjawabannya justru menghilang di balik rimbunnya administrasi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *