Baca Nota Pembelaan Sambil Bercucuran Air Mata, Terdakwa Enda Harap Majlis Hakim Memutus Dengan Hati Nurani

matabangsa.com-Medan: Suasana Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak haru, Jumat, (06/11/2026). Terdakwa Enda Simakasura Ketaren tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Dengan suara bergetar dan beberapa kali menghentikan bacaannya, Enda menyampaikan pembelaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H.

Dalam pledoinya, Enda membantah telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan tidak pernah menikmati aliran dana maupun mengambil keuntungan pribadi dari perkara yang berkaitan dengan pembangunan water front city dan Tele di Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Saya mohon Majelis Hakim yang mulia memutuskan perkara ini dengan hati nurani. Saya bukan pelaku sebagaimana yang didakwa JPU, saya hanya menjalankan tugas,” ujar Enda sambil mengusap air matanya.

Enda juga menceritakan dampak perkara ini terhadap keluarga dan kariernya. Ia mengaku sejak ditetapkan sebagai tersangka, kehidupan keluarganya berubah drastis.

Melalui penasihat hukumnya Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H., dari kantor Hotma Sitompoel Law Firm, Enda meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan. Pihaknya menilai dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta tidak didukung alat bukti yang kuat.

Usai persidangan, Philipus, meminta majlis hakim memutus tidak bersalah terhadap kliennya Enda serta membebaskannya dari segala tuntutan.

“Kami sudah sampaikan semua fakta persidangan dalam pledoi. Kami yakin majelis hakim akan melihat fakta, bukan asumsi,” ujarnya.

Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H, yang didampingi Donny P. Manullang, S.H., M.H, dan Mulyadi Sihombing, S.H, menambahkan, point yang perlu menjadi pertimbangan majlis adalah pertama proyek selesai dikerjakan 100% dan telah diserahterimakan.

Kedua tidak ditemukan kekurangan mutu dan volume terhadap proyek tersebut, ini dibuktikan dengan audit BPK dua kali serta BPKP satu kali, dan semua clear tidak ada temuan, sehingga KAP yang menilai kerugian negara harus dikesampingkan, sebab KAP hanya menggunakan keterangan ahli struktur yang tidak memiliki standar dalam pemeriksaan, ketiga manfaat dari proyek ini dapat dirasakan masyarakat luas.

PAD meningkat seiring dengan meningkatnya kunjungan turis baik lokal maupun mancanegara ke daerah Samosir, dan terakhir proyek sudah dilakukan perhitungan matang, PPK sudah menerapkan denda keterlambatan dan menegur penyedia jika lalai. Intinya PPK sudah menjalankan tugas sesuai prosedural dan mekanisme dengan sebaik-baiknya.

Lebih lanjut Philipus dan kedua rekannya menegaskan, terdakwa tidak mendapat dan menerima apapun, tidak ada menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dalam dalam perkara ini.

Majelis Hakim kemudian menjelaskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *