Rico Waas Ingatkan PUD Pasar Medan: Jangan Hanya Kejar Bisnis, Pembenahan Pasar dan Pedagang Harus Jadi Prioritas
MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan agar tidak kehilangan tugas utamanya di tengah upaya mengembangkan usaha dan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Ekspansi bisnis harus tetap berpijak pada pembenahan pasar tradisional dan peningkatan kesejahteraan pedagang.
Pesan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Waas saat memimpin ekspos Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Kerja Tahun 2026 PUD Pasar, di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan, Kamis (5/11/2026).
Dalam pertemuan itu, Rico mengapresiasi langkah PUD Pasar yang mulai mengembangkan potensi usaha melalui sejumlah kerja sama. Di antaranya pengembangan Blok Petisah, investasi bidang olahraga di Pasar Halat, kolaborasi dengan Inatek di Pasar Simpang Limun, serta rencana pemanfaatan kantor lama PUD Pasar di Jalan Sutomo menjadi kawasan kuliner.
Namun, ia mengingatkan agar berbagai rencana tersebut tidak membuat perusahaan daerah itu lebih sibuk mengurus investasi dan penyewaan gedung dibandingkan membenahi pasar serta memberdayakan pedagang.
“Cuma rekan-rekan sekalian perlu dipahami bahwasanya rekan-rekan tetaplah PUD Pasar. Bukan hanya kerja sama dengan pihak ketiga atau sewa-menyewa gedung. Bagaimana mengembangkan usaha, tetapi core dari PUD Pasar itu sendiri tidak hilang, yaitu pemberdayaan kepada para pedagang pasar,” tegas Rico.
Menurutnya, keberhasilan PUD Pasar tidak cukup diukur dari banyaknya investasi yang masuk atau kerja sama bisnis yang berhasil dijalankan. Perusahaan juga harus memastikan pedagang memiliki tempat berjualan yang layak, lingkungan pasar tertata, sistem perdagangan berjalan baik, dan aktivitas ekonomi masyarakat semakin berkembang.
Dengan kata lain, keuntungan perusahaan penting, tetapi kondisi pasar dan nasib pedagang tidak boleh menjadi urusan nomor dua.
Pasar Sudah Direvitalisasi, Pedagang Masih Berjualan di Luar
Rico juga menyoroti persoalan pengelolaan pasar yang dinilai belum tuntas, meskipun sejumlah bangunan telah diperbaiki. Ia mencontohkan Pasar Simpang Limun dan Pasar Kampung Lalang, yang aktivitas perdagangannya masih banyak berlangsung di luar bangunan pasar.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pembenahan fisik tidak otomatis membuat pedagang dan konsumen kembali beraktivitas di dalam pasar. Ada sejumlah faktor yang perlu diperhatikan, mulai dari kenyamanan berbelanja, kemudahan akses, ketersediaan parkir hingga pola pelayanan.
Rico menilai perubahan perilaku masyarakat turut menjadi tantangan. Sebagian konsumen menginginkan cara berbelanja yang praktis, seperti drive thru: berhenti sebentar di pinggir jalan, membeli kebutuhan, lalu melanjutkan perjalanan tanpa harus masuk ke area pasar dan mencari tempat parkir.
Pola tersebut ikut mendorong aktivitas perdagangan di luar bangunan. Dampaknya, kawasan pasar menjadi semrawut, arus lalu lintas terganggu, dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghadapi kesulitan ketika melakukan penertiban.
“Ini harus ada solusinya. Bagaimana mengembalikan masyarakat dan para pedagang agar bisa kembali ke dalam pasar, tidak lagi berjualan di luar. Karena yang terjadi adalah kekumuhan,” ujarnya.
Karena itu, Rico meminta PUD Pasar tidak hanya mengandalkan penataan bangunan, tetapi juga mengevaluasi sistem pengelolaan dan pelayanan. Pasar harus dibuat lebih nyaman dan mudah diakses agar masyarakat memiliki alasan untuk kembali berbelanja di dalam area yang telah disediakan.
Sebab, bangunan pasar boleh saja sudah diperbaiki, tetapi jika pedagang tetap memilih berjualan di luar dan pembeli lebih nyaman berhenti di pinggir jalan, revitalisasi tentu belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Pasar Belawan dan Marelan Ikut Jadi Perhatian
Selain Pasar Simpang Limun dan Kampung Lalang, Rico turut meminta perhatian terhadap kondisi pasar lainnya, termasuk Pasar Belawan dan Pasar Marelan.
Ia menginginkan PUD Pasar memiliki gambaran besar mengenai strategi penyehatan keuangan perusahaan sekaligus rencana pembenahan pasar-pasar yang membutuhkan perbaikan. Perencanaan tersebut harus menjelaskan prioritas, kebutuhan pembiayaan, serta skema pelaksanaan revitalisasi.
Menurut Rico, sumber pendanaan pembenahan pasar dapat berasal dari kemampuan keuangan perusahaan, kerja sama investasi dengan pihak ketiga, maupun dukungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dengan perencanaan yang terukur, PUD Pasar diharapkan tidak hanya bergerak berdasarkan peluang bisnis yang datang, tetapi juga memiliki peta jalan untuk menyelesaikan persoalan pasar secara bertahap.
“Bergerak sudah bagus dibanding tidak bergerak sama sekali. Sekarang PUD Pasar sudah bergerak maju. Tapi saya hanya ingin menitipkan, jangan dilupakan core bisnis utamanya, tentang bagaimana mengakomodasi pasar tersebut supaya tetap baik,” pungkas Rico.
Pesan Wali Kota itu menjadi pengingat bahwa PUD Pasar memiliki dua pekerjaan besar yang harus berjalan beriringan: menyehatkan perusahaan dan menyehatkan pasar. Kerja sama bisnis boleh diperluas, investasi boleh ditingkatkan, tetapi pelayanan kepada pedagang tetap menjadi mandat utama.
Sebab, pasar bukan sekadar aset untuk disewakan atau lokasi untuk mengejar pendapatan. Di dalamnya ada pedagang yang menggantungkan hidup, konsumen yang membutuhkan tempat belanja nyaman, serta perputaran ekonomi masyarakat. Jangan sampai perusahaan semakin sibuk menghitung peluang bisnis, sementara pedagang masih sibuk mencari tempat berjualan yang layak.
Dalam rapat tersebut turut hadir Pj Sekda Kota Medan Erfin Fachrurrazi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Citra Effendi Capah, Kabag Perekonomian Reza Hanafi, Kadis Lingkungan Hidup Melvi Marlabayana, Direktur Utama PUD Pasar Anggia Ramadhan, serta jajaran PUD Pasar.(***)






