Motor Korban Dijual Berantai hingga Rp1 Juta, Polsek Cengkareng Bongkar Jaringan Penadah Curanmor

Motor Korban Dijual Berantai hingga Rp1 Juta, Polsek Cengkareng Bongkar Jaringan Penadah Curanmor

JAKARTA BARAT – Sepeda motor hasil curian rupanya bisa memiliki perjalanan bisnis yang cukup panjang. Bukan melalui showroom resmi, melainkan berpindah tangan dari satu orang ke orang lain hingga akhirnya terjual Rp1 juta. Rantai penjualan inilah yang berhasil dibongkar jajaran Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat, mulai dari pelaku pencurian hingga pihak-pihak yang diduga menjadi penadah. Mereka masing-masing berinisial MR, SN, MK, SA, dan SM. Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga bernama Euis Nurlela yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, nomor polisi B-3137-BEY, tahun 2010.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, MR diduga berangkat dari Terminal Kalideres menuju lokasi kejadian menggunakan angkutan umum sambil membawa kunci palsu.

Setibanya di lokasi, MR melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan. Tanpa perlu banyak basa-basi dengan pemiliknya, terduga pelaku kemudian mencoba kunci palsu pada kontak kendaraan. Setelah mesin berhasil dinyalakan, motor tersebut langsung dibawa kabur.

Namun, perkara ini tidak berhenti pada aksi pencurian. Polisi menemukan adanya dugaan rantai perpindahan kendaraan yang melibatkan sejumlah orang. Di sinilah persoalan menjadi lebih menarik: motor yang dicuri ternyata masih harus melewati beberapa tangan sebelum menemukan pembeli terakhir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR diduga menawarkan sepeda motor tersebut kepada SN dengan harga Rp1 juta. Transaksi itu disebut berkaitan dengan utang sebesar Rp300 ribu yang sebelumnya dimiliki MR.

Selanjutnya, kendaraan tersebut dibawa kepada MK untuk dijual kembali. Dalam prosesnya, MK bertemu dengan SA, yang kemudian mempertemukannya dengan SM. SM diduga menjadi pembeli terakhir sepeda motor tersebut dengan harga Rp1 juta.

Uang hasil transaksi itu kemudian dibagi kepada sejumlah pihak. Rangkaian perpindahan kendaraan tersebut menjadi salah satu fokus pengembangan penyelidikan polisi untuk mengungkap peran masing-masing orang yang diduga terlibat.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah melalui Unit Reskrim mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan korban. Petugas kemudian menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah, S.H., bersama Panit Reskrim IPDA Naek Parlindungan, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan MR.

Pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MR. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor korban sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam mata rantai penjualannya.

Hasil pengembangan membawa polisi kepada empat orang lainnya, yakni SN, MK, SA, dan SM. Petugas juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban dari pihak yang diduga menjadi pembeli terakhir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi B-3137-BEY tahun 2010 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 477 KUHP terkait pencurian. Sementara SN, MK, SA, dan SM dijerat Pasal 591 KUHP terkait penadahan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindak pidana curanmor tidak selalu selesai ketika kendaraan berhasil dibawa kabur. Ada mata rantai lain yang diduga ikut menggerakkan peredaran barang hasil kejahatan, mulai dari menawarkan, mempertemukan penjual dengan pembeli, hingga transaksi akhir.

Sebab, motor boleh saja berpindah tangan berkali-kali, tetapi status barang hasil kejahatan tidak ikut berubah hanya karena sudah berganti pemilik. Dalam urusan hukum, transaksi murah bukan berarti risikonya ikut murah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *