Sosperda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong Ajak Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan

matabangsa.com-Medan: Anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, S.H. mengajak masyarakat untuk lebih tertib mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akta kelahiran. Ajakan tersebut disampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan di Lapangan Jalan Jati II Nomor 2, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (07/11/2026).

 

Dalam kegiatan itu, Dodi menilai masih banyak warga Kota Medan yang belum sepenuhnya peduli terhadap kelengkapan dokumen kependudukan, padahal administrasi tersebut menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan publik.

 

“Administrasi kependudukan meliputi kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran dan akta kematian. Ini sangat penting karena menjadi dasar berbagai layanan publik,” ujar Dodi di hadapan warga yang hadir.

 

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan itu menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2021 merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi.

 

Menurutnya, melalui regulasi tersebut pemerintah ingin memastikan seluruh warga tercatat secara resmi dalam sistem kependudukan yang terintegrasi hingga tingkat pusat.

 

“Ketika seseorang lahir hingga dewasa, datanya akan tercatat secara online. Hal ini tentu memudahkan dalam berbagai urusan, seperti melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, pengurusan perbankan, hingga pernikahan,” katanya.

 

Dodi juga menyoroti pentingnya pengurusan akta kelahiran sejak dini. Ia mengimbau para orang tua agar segera mengurus dokumen tersebut melalui kantor kelurahan atau kecamatan agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

 

“Saat mengurus akta kelahiran yang paling penting adalah memperhatikan penulisan nama dan tanggal lahir. Jangan sampai terjadi kesalahan karena bisa berdampak di masa depan. Jika ada kekeliruan, segera laporkan ke kelurahan atau kecamatan agar datanya diperbaiki,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Dodi menegaskan bahwa kelengkapan administrasi kependudukan juga sangat berpengaruh terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan pemerintah.

 

Ia menyebutkan, data administrasi yang lengkap akan mempermudah proses pengusulan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pelajar, hingga layanan BPJS Kesehatan gratis.

 

“Jika administrasi kependudukan sudah lengkap, maka ketika ada program bantuan sosial dari pemerintah tidak akan terkendala lagi,” ungkapnya.

 

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Dodi juga menberikan kesempatan warga berdialog langsung dengannya. Sejumlah warga menyampaikan aspirasinya. Salah satu warga Kelurahan Teladan Timur, bernama nyonya Sianturi Br Nababan, mengeluhkan tentang orang tuanya yang telah berusia 82 tahun berstatus janda namun tidak mendapat program bantuan apapun dari pemerintah. Menjawab keluhan itu, Dodi meminta Lurah untuk menindak lanjuti terkait hal tersebut.

 

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Ibu Titik, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Suriono, S.H, Lurah Teladan Timur, para Kepala Lingkungan, serta tokoh masyarakat setempat.

 

Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, Dodi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan sebagai dasar memperoleh berbagai layanan publik dari pemerintah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *