JAM Intel dan JAM Datun Siap Kawal Program Prioritas Kemenkes
JAKARTA – Program kesehatan nasional kini mendapat “pengawalan tambahan”. Bukan dalam bentuk rompi atau barikade, melainkan melalui kerja sama hukum dan intelijen antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Kesehatan, Senin (21/9/2026), di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
PKS pertama ditandatangani JAM INTEL Reda Manthovani bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengenai pengawalan dan pengamanan Proyek Strategis Nasional serta program prioritas di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Sementara PKS kedua ditandatangani JAM DATUN bersama Sekjen Kemenkes mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dua kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan, khususnya dalam memastikan program strategis sektor kesehatan berjalan optimal.
Ruang lingkupnya mencakup pengawalan dan pengamanan, pertukaran informasi, pencegahan berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT), sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program.
Kejaksaan Tak Hanya Datang Saat Ada Masalah
Dalam sambutannya, JAM INTEL menegaskan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan. Fungsi pencegahan dan pengamanan juga menjadi bagian penting, terutama ketika menyangkut proyek strategis dan program prioritas nasional.
Sektor kesehatan dinilai memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, cakupan program yang besar serta ekspektasi publik yang tinggi.
“Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata,” ujar Jamintel.
Kalimat itu sekaligus menjadi pengingat bahwa kerja sama tidak seharusnya berhenti di meja penandatanganan, lengkap dengan kamera dan dokumen berlogo resmi. Setelah pulpen berhenti bergerak, pekerjaan justru baru dimulai.
PKS tersebut merupakan implementasi teknis dari Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah disepakati kedua pihak.
Kerja sama mencakup pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi untuk memperkuat deteksi dini dan pengawasan. Selain itu, Kejaksaan akan mengawal dan mengamankan proyek strategis serta program prioritas agar berjalan lancar, tepat waktu dan tepat sasaran.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga masuk dalam agenda melalui pelatihan bersama, lokakarya, seminar, sosialisasi, forum group discussion (FGD) dan bimbingan teknis.
Tujuannya, antara lain meminimalkan potensi AGHT sekaligus memperkuat tata kelola yang akuntabel di lingkungan Kemenkes.
Program Kesehatan Juga Punya Risiko Hukum
Di sisi lain, JAM DATUN menekankan pentingnya dukungan hukum dalam menghadapi transformasi sektor kesehatan yang berlangsung cepat.
Berbagai agenda besar Kemenkes disebut membawa peluang sekaligus potensi persoalan hukum yang perlu diantisipasi sejak awal.
Mulai dari pergeseran layanan kuratif menuju promotif dan preventif, integrasi data kesehatan nasional, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, penguatan rumah sakit dan sistem rujukan, ketahanan farmasi serta alat kesehatan, penanggulangan tuberkulosis hingga program Cek Kesehatan Gratis.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengembangan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik yang mengintegrasikan rekam medis secara nasional.
Digitalisasi kesehatan memang bisa membuat data lebih cepat berpindah. Namun, data kesehatan bukan barang yang bisa dipindahkan begitu saja tanpa aturan.
Menurut JAM DATUN, tata kelola harus mencakup akses, penggunaan, pertukaran, persetujuan, keamanan hingga pertanggungjawaban terhadap data kesehatan yang bersifat pribadi dan sensitif.
Karena itu, aspek hukum perlu diperhatikan sejak tahap perancangan. Tujuannya membangun digital trust dan memastikan kebijakan yang baik didukung tata kelola yang baik pula.
JPN Diminta Masuk Sebelum Masalah Muncul
JAM DATUN menegaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat dilibatkan sejak tahap awal ketika kebijakan sedang disusun maupun kontrak sedang dirancang.
“JPN harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika aksi administratif akan dilakukan, ketika proyek strategis akan dijalankan, atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal,” ujarnya.
Melalui fungsi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain, JPN dapat memberikan Legal Opinion, Legal Assistance maupun Legal Audit sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, keterlibatan JPN bukan untuk mengambil alih kewenangan pengambil keputusan, APIP, biro hukum maupun manajemen risiko.
Peran tersebut lebih diarahkan untuk memberikan perspektif hukum agar keputusan memiliki dasar yang jelas, risiko dapat dipetakan dan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan kata lain, jaksa diharapkan tidak selalu menjadi pihak yang datang setelah masalah muncul. Lebih baik datang ketika masalah masih berupa kemungkinan—saat masih bisa dicegah sebelum berubah menjadi perkara.
Antara Cepat, Aman dan Akuntabel
Pelaksanaan program kesehatan sering kali membutuhkan keputusan cepat. Namun kecepatan tanpa kehati-hatian dapat menciptakan persoalan baru.
Karena itu, aspek hukum diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kecepatan dan kehati-hatian, fleksibilitas dan akuntabilitas, serta inovasi dan kepatuhan.
Dengan pendekatan tersebut, hukum tidak hanya hadir ketika masalah sudah muncul, tetapi menjadi bagian dari proses perencanaan kebijakan publik.
Melalui dua PKS tersebut, Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan berharap tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan kepastian hukum.
Kerja sama juga diarahkan untuk memperkuat mitigasi risiko dan pengamanan proyek strategis, meningkatkan efektivitas pencegahan dan tata kelola yang akuntabel, sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
Pada akhirnya, program kesehatan memang membutuhkan dokter, perawat, teknologi dan anggaran.
Tetapi agar semuanya tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari, Kejaksaan kini ingin memastikan bahwa sebelum program berlari kencang, jalur hukumnya sudah dipetakan lebih dulu.(***)






