Kejagung Periksa Saksi Balai BPKH Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI di Lampung
JAKARTA – Perkara dugaan korupsi terkait penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI kembali bergulir di meja penyidik. Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Pemeriksaan dilakukan Senin (21/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna SH MH, Senin 21 September 2026.
Saksi yang memenuhi panggilan penyidik yakni APBN, yang tercatat berasal dari Balai BPKH XX Lampung pada periode 2013 hingga 2016.
Keterangan APBN dibutuhkan penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah ditangani tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai bagaimana penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan pada areal PT INHUTANI V berlangsung, khususnya pada periode yang berkaitan dengan perkara.
Kawasan hutan, sebagaimana namanya, seharusnya bukan sekadar hamparan lahan yang bisa berubah fungsi mengikuti kepentingan. Ada aturan, batas kawasan, izin, serta tata kelola yang harus dipatuhi. Karena itu, ketika kawasan hutan masuk dalam perkara dugaan korupsi, dokumen dan keterangan pihak yang memahami kondisi lapangan menjadi penting untuk mengurai persoalannya.
Namun, pemeriksaan terhadap APBN tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan saksi dalam dugaan tindak pidana. Statusnya masih sebagai saksi yang dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengungkap perkara. Penentuan ada tidaknya unsur pidana dan pihak yang harus bertanggung jawab tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat melengkapi rangkaian alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik. Sebab, dalam perkara kawasan hutan, persoalannya bukan sekadar soal siapa yang menguasai lahan, tetapi juga bagaimana lahan itu bisa digunakan, berdasarkan aturan apa, dan siapa yang bertanggung jawab atas tata kelolanya.
Hutan boleh terlihat hijau dari kejauhan. Tetapi ketika masuk berkas perkara, setiap batas kawasan, dokumen, izin, dan keputusan harus mampu dijelaskan dengan terang—karena di meja penyidik, yang dicari bukan sekadar luas lahannya, melainkan kebenaran hukumnya.(***)






