Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas Kota Bekasi dan Pertamina EP
JAKARTA – Kerja sama pengelolaan minyak dan gas antara perusahaan milik daerah dan perusahaan migas kembali menjadi perhatian penegak hukum. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Pemeriksaan dilakukan Senin (21/9/2026), berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan tata kelola dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dengan PT Pertamina EP pada periode 2009 hingga 2024. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna SH MH, Senin 21 September 2026.
Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan yakni HB, S, dan AW yang masing-masing tercatat sebagai Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda). Satu saksi lainnya adalah TUE dari Pemerintah Kota Bekasi.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.
Rentang kerja sama yang mencapai 15 tahun membuat perkara ini tentu bukan cerita sehari dua hari. Penyidik perlu mengurai bagaimana tata kelola KSO berjalan, termasuk keputusan, pengelolaan kerja sama, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama tersebut.
Apalagi, ketika perusahaan daerah mengelola sektor yang berkaitan dengan minyak dan gas, setiap keputusan bukan hanya menyangkut urusan bisnis. Ada kepentingan publik dan potensi penerimaan daerah yang ikut dipertaruhkan.
Di sinilah pemeriksaan saksi menjadi penting. Keterangan para direksi dan pihak pemerintah daerah diharapkan dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara utuh, kemudian mencocokkannya dengan dokumen serta alat bukti lain yang telah diperoleh.
Meski demikian, pemeriksaan sebagai saksi tidak berarti keempat orang tersebut telah dinyatakan terlibat dalam tindak pidana. Status hukum mereka tetap sebagai saksi, sedangkan ada atau tidaknya unsur korupsi maupun pihak yang harus bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Kejaksaan menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dengan pemeriksaan empat saksi tersebut, penyidik kembali mengumpulkan potongan informasi untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam KSO PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Sebab, dalam kerja sama bisnis, namanya memang KSO—kerja sama operasi. Tetapi jika tata kelolanya bermasalah, yang harus dicari penyidik bukan sekadar siapa yang ikut operasi, melainkan apakah ada penyimpangan yang berujung pada kerugian dan pertanggungjawaban pidana.(***)






