Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit

Pengadaan Mesin Jahit Diselidiki, Kejari Jaktim Sita Dokumen Penting dari Dua Lokasi

Nasional48 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Senin (10/11/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi program penumbuhan wirausaha industri baru.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.55 WIB hingga 12.43 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, S.H., M.H., bersama tim penyidik. Kegiatan tersebut menyasar salah satu unit di Suku Dinas Perindustrian Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur serta wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurut keterangan resmi Kejari Jakarta Timur, penggeledahan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit Singer M1155 dan M1255 pada Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Kegiatan penyidikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat dapat dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di wilayah Jakarta Timur.

“Dari hasil penggeledahan, tim kami memperoleh sejumlah dokumen yang relevan dan akan diteliti lebih lanjut sebagai bahan pembuktian,” ujar Yogi Sudharsono.

Ia menambahkan, seluruh temuan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam proses pengadaan tersebut.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Kejari Jakarta Timur dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.(***)

#KejariJakartaTimur,#PemberantasanKorupsi,#Penggeledahan,#DugaanKorupsi,#MesinJahit,#WirausahaIndustriBaru,#AdriEddyantoPontoh,#YogiSudharsono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *