Korupsi BUMN: Kalau Bisa Diampuni, Mengapa Harus Takut?
Perkara korupsi di BUMN selalu punya daya tarik tersendiri. Maklum, yang diperebutkan bukan uang kas ronda, melainkan uang negara yang jumlahnya kadang bisa membuat kalkulator ikut minta cuti.
Ketika kemudian muncul wacana mengenai pengampunan terhadap koruptor BUMN, publik tentu saja punya hak untuk bertanya.
Pengampunan tentu terdengar indah. Kata itu punya aroma kedamaian, rekonsiliasi, dan hidup baru.
Masalahnya, kalau terlalu mudah diberikan kepada pelaku korupsi, jangan-jangan pesan yang sampai kepada masyarakat justru sederhana: korupsi boleh, asal nanti ada kesempatan minta maaf.
Padahal aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung masih sibuk memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, menelusuri aliran dana, dan menyusun konstruksi perkara.
Jaksa bekerja dengan prinsip kehati-hatian.
Koruptor mungkin bekerja dengan prinsip yang berbeda: kehati-hatian supaya tidak ketahuan.
Di sinilah letak ironi yang menarik.
Satu sisi negara sedang memperkuat pemberantasan korupsi. Di sisi lain, publik mendengar wacana pengampunan.
Ibarat polisi sedang memasang CCTV di halaman rumah, sementara di ruang tamu ada yang berkata, “Sudahlah, kalau nanti ketahuan juga kita maafkan.”
Tentu saja pengampunan bukan berarti otomatis menghapus proses hukum. Tetapi dalam urusan korupsi, pesan moral negara sangat penting.
Sebab korupsi bukan sekadar soal angka dalam laporan keuangan. Ia menyangkut kepercayaan publik.
Dan kepercayaan itu, kalau sudah rusak, tidak bisa diperbaiki hanya dengan konferensi pers dan kalimat, “Mari kita jadikan ini pelajaran.”






