Dorong Restorative Justice, Rico Waas Tandatangani Kerjasama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Medan75 Dilihat

matabangsa.com – Kota Medan| Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menandatangani MoU dan Perjanjian Kerjasama mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bersama Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Kepala Kejati Sumut Harli Siregar. Seluruh pemerintah daerah se-Sumut juga melakukan penandatanganan serupa, kemarin.

Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam mengimplementasikan restorative justice di Sumatera Utara. Pidana kerja sosial dipandang sebagai bentuk pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan daripada pembalasan.

Undang Mugopal menjelaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dipaksakan dan wajib bebas dari komersialisasi. Pelaksanaannya mengikuti putusan pengadilan dan pengawasan jaksa untuk menjamin objektivitas.

Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial hanya berlaku untuk pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial apabila ada alasan kuat, seperti kerugian korban kecil atau pelaku telah mengganti kerugian.

Ada lebih dari 300 bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, seperti pembersihan fasilitas publik hingga dukungan pelayanan administrasi. Semua bentuk pekerjaan harus sesuai kemampuan pelaku dan tidak mengganggu pekerjaan utama.

Gubernur Bobby Nasution menilai kebijakan ini membantu meringankan beban lembaga pemasyarakatan. Ia optimistis restorative justice akan menjadi wajah baru penegakan hukum yang lebih humanis.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menyatakan bahwa pelaksanaan pidana sosial akan membuat pembinaan lebih efektif. Ia berharap program dapat diterapkan secara konsisten di seluruh kabupaten/kota.

Wali Kota Medan Rico Waas menyebut pidana kerja sosial sebagai langkah progresif untuk memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan lingkungan. Ia berharap sistem ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan menciptakan keadilan yang lebih baik.(***)

Tags:

#RicoWaas, #RestorativeJustice, #PidanaKerjaSosial, #KejariMedan, #KejatiSumut, #PemkoMedan, #MoUKerjasama, #HukumHumanis, #Sumut2025, #beritamedanterkini, #beritamedanterbaru

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *