matabangsa.com – Medan: Kapolrestabes Medan mengeluarkan Surat Nomor B/4240/VI/PAM 3.3/2024 tanggal hari ini, menginstruksikan program patroli wilayah (razia) di Medan Sunggal mulai 19 hingga 30 Juni 2024. Sinergitas antara TNI-POLRI ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan memberikan perlindungan kepada warga, Rabu 19 Juni 2024.
Hari ini, dilaksanakan patroli gabungan oleh TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Kota Medan di Jalan Gatot Subroto (Medan-Binjai), Kampung Lalang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Kegiatan ini merupakan respons atas tingginya kasus kejahatan jalanan, seperti pembegalan, yang meresahkan masyarakat.
“Iptu Andreas Nasution dari Polsek Medan Sunggal memimpin 7 personel, bersama dengan 27 personel dari Ditsabhara Polda Sumut di bawah kendali Ipda Alif, serta 5 personel dari Koramil 0201-06/MS yang dipimpin oleh Peltu Subiyanto. Dua petugas dari Dishub juga turut serta dalam operasi ini,” jelas pernyataan resmi.
Sebanyak 25 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam razia ini. Tujuan dari operasi ini adalah untuk menegakkan aturan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, dengan menyasar pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kami berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan dan meningkatkan kesadaran hukum di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal serta wilayah binaan Koramil 0201-06/MS, Kodim 0201/Medan,” ungkap seorang perwira yang turut serta dalam razia.
Pelaksanaan razia hari pertama berlangsung tanpa insiden berarti dan berhasil menahan beberapa pelaku yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kendaraan mereka. Mereka akan menjalani proses penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Medan Sunggal, serta mengurangi tingkat kejahatan jalanan yang meresahkan. Razia akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga stabilitas keamanan di kawasan tersebut.






