Presiden Prabowo Tandatangani Surat Rehabilitasi Tiga Petinggi ASDP, DPR RI: Aspirasi Masyarakat Berhasil Ditindaklanjuti

Nasional, Politik43 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco menggelar konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Payitno Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy terkait perkembangan penyelesaian perkara hukum yang menimpa sejumlah petinggi ASDP pada periode Juli 2024.

Dalam konferensi pers itu, Selasa 25 November 2025 sore, Dasco menyampaikan bahwa berbagai aspirasi masyarakat telah diterima oleh DPR RI terkait dugaan permasalahan hukum yang membelit Direksi ASDP saat itu.

Menurut Dasco, DPR RI langsung menindaklanjuti masukan publik tersebut dengan meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap laporan perkara yang sejak Juli 2024 mulai memasuki tahap penyelidikan. Kajian ini dilakukan sebagai bentuk respons DPR terhadap aspirasi masyarakat dan untuk memastikan keadilan ditegakkan secara transparan.

Setelah kajian hukum tersebut selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan resmi. Kajian itu berkaitan dengan perkara Nomor 68 Tkp 2025 Jakarta Pusat atas nama Dirut ASDP Ira Puspa Dewi dan Muhammad Yusuf Hadi. DPR juga menginformasikan bahwa ada satu nama lainnya yang turut tersangkut dalam kasus tersebut.

Dalam komunikasi intens antara DPR dan pemerintah selama beberapa bulan terakhir, akhirnya diperoleh titik terang. Pemerintah menyatakan siap merespons kajian DPR melalui jalur hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa sinergi antara lembaga negara dalam menangani aspirasi publik berjalan dengan baik.

Sufmi Dasco menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting yang mempercepat proses tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap suara masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI akan terus diperjuangkan untuk mendapatkan keadilan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Payitno Hadi menjelaskan bahwa pemerintah bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan setelah menerima usulan resmi dari DPR. Dalam kurun satu minggu terakhir, Menteri Hukum mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi terhadap nama-nama yang terlibat.

Payitno menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas. Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk menyetujui penggunaan hak rehabilitasi dalam perkara ini setelah mencermati keseluruhan proses hukum yang berlangsung.

Sekretaris Kabinet Teddy menegaskan bahwa surat rehabilitasi terhadap Ira Puspa Dewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan satu nama lainnya telah ditandatangani secara resmi oleh Presiden sore ini. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan prosedur hukum yang sah setelah melalui proses evaluasi menyeluruh.

Menutup konferensi pers, ketiga pejabat negara tersebut sepakat bahwa proses selanjutnya akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berharap keputusan ini dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus memulihkan nama baik pihak-pihak yang sebelumnya tersandung perkara.(***)

Tags:  #DPRRI, #PresidenPrabowo, #ASDP, #HukumIndonesia, #SuratRehabilitasi, #KonferensiPers,#AspirasiMasyarakat, #PemerintahIndonesia, #TransparansiPublik

Foto : Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco bersama Menteri Sekretaris Negara Payitno Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy saat konferensi pers mengenai penandatanganan surat rehabilitasi petinggi ASDP, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *