Babinsa Desa Kwala Simeme, Koramil 0201-14/PB Kodim 0201- Medan Hadiri Penetapan APBDes di Kantor Desa Binaanya

Hankam25 Dilihat

 

matabangsa.com – Namorambe: Babinsa Desa Kwala Simeme Koramil 0201-14/PB, Kodim 0201/Medan “Pelda Agus Nadhirin menghadiri acara Musyawarah Desa dalam rangka penetapan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 yang bertempat di aula Kantor Desa Kwala Simeme Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Rabu (24/04/2024).

Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin maka pemerintah desa Kwala Simeme wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai dokumen perencanaan di desa. Setelah RKPDes disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan

Belanja Desa (APBDes).

Turut Hadir dalam Rapat APBDes :

-Ketua BPD Ibu Fransiska Br Ginting

-Kades Desa Kwala Simeme Ibu Orbanta Br Sembiring SPd

-Babinsa Pelda Agus N

-PLD Ibu Agusti Tampubolon

-Para Perangkat Desa

-Tomas

-Toga

-Todik

-Perwakilan Masyarakat Desa Kwala Simeme

Adapun kegiatan Musdes penetapan APBDes di awali dengan Doa,Kata sambutan Ketua BPD, Sambutan dari unsur Muspides pendamping desa yang kemudian dilanjutkan dengan pengesahan / penetapan APBDes 2024 oleh Ketua BPD Desa.

Babinsa Desa Kwala Simeme, Koramil 0201-14/PB Pelda Agus Nadhirin dalam sambutanya mengajak seluruh masyrakat Desa Kwala Simeme, untuk ikut mengawasi, dana desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakatnya dan supaya sesuai dan tepat sasaran, dalam pelaksanaan pembagunan.

Semoga dengan dilaksanakan nya Musdes APBDes ini, program-program yang telah di rencanakan dapat berjalan sesuai waktu yang telah di tentukan. Kemajuan dan kesejahteraan Desa Kwala Simeme tercapai atas kerjasama Pemdes dengan komponen masyarakat lainnya. Kami berharap apabila ada permasalahan di dalam melaksanakan kegiatan agar segera dikordinasikan dan di selesaikan di dalam lembaga desa itu sendiri, tentunya dengan diadakan musyawarah, untuk mencapai mufakat;ungkapnya.

( R 0201-14/PB )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *