Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Mediasi Pencurian Kedai Milik Warga

Hankam20 Dilihat

 

matabangsa.com – Medan:  Babinsa Koramil 0201-15/DT Serka Suratman Bersama Bhabinkamtibmas Aiptu M Aman melaksanakan mediasi dua belah pihak kasus pencurian kedai di dusun 5 Patumbak -II perumahan CLA Citra lembayung Asri Kecamatan patumbak kabupaten Deli Serdang, Jumat 29 Desember 2023.

Ibu Lenti br Manullang melaporkan kepada Kadus Babinsa dan Bhabinkamtibmas guna membantu menyelesaikan kasus pencurian yang dilakukan oleh 3 org pelaku.

Nama : Robi Tumeang

Tgl lahir: 08 Oktober 2

Umur. : 17 Thn

Alamat : desa sigara gara Patumbak

Nama. : Betran sinaga

Tgl lahir : 26 sep 2

Umur. : 14Thn

Alamat. : desa Sigar gara Patumbak

Nama. : Heldi Abdul Aziz

Tgl lahir: 19 Mei 2

Umur. : 16 Thn

Alamat: desa sigara gara Patumbak

Kronologis kejadian:

Ke Tiga orang pelaku pada pukul 02 00 wib membobol kedai milik ibuk Lenti br Manullang yg bersebelahan dgn depan teras rumah.di perumahan CLA(Citra Lembayung Asri),dgn mengambil kotak laci penyimpanan uang Rokok, minyak goreng dan sebagian besar isi jualan di dalam kedai.dgn membobol dinding samping

Pada pukul 06:00 wib keluarga korban baru mengetahui bahwa kedai jualannya di bobol maling.

Dengan bantuan CCtv dan Ket warga korban mendatangi rumah pelaku dan mendapatkan kotak penyimpanan uang serta barang yg dijual di kedai ada di dalam rumah pelaku yg sebelumnya ijin dgn orang tuanya.

Babinsa Serka Suratman Bersama Bhabinkamtibmas Aiptu M Aman melakukan mediasi dua pihak kasus pencurian di kedai ibuk Lenti br Manullang di kantor desa.dimana kedua pihak yakni Pelaku dan Korban sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut dengan jalur hukum melainkan keduanya sepakat untuk.menyelesaikan secara kekeluargaan.

Dengan disaksikan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala desa dan orang tua pelaku dibuatkan pernyataan damai dan tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Bahwa tidak semua permasalahan harus dilanjutkan dengan proses hukum, melainkan baiknya diselesaikan secara kekeluargaan selama kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.(das)

x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *