Mahasiswa Asal Kediri Ditangkap Polisi, Gegara Jadi Pengedar Pil Koplo

Matabangsa37 Dilihat

Matabangsa.comTulungagung: Nasib sial dialami seorang mahasiswa asal Kediri Jawa Timur berinisial SP (22). Berniat mendapatkan penghasilan dengan menjadi pengedar pil koplo, Minggu (24/04/22) sekitar pukul 13.30 wib akhirnya ditangkap polisi saat transaksi pil dobel L di wilayah hukum Polres Tulungagung Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, penangkapan pelaku berinisial SP (22), mahasiswa asal Dusun Mipitan, RT RW Desa Ploso Lor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ini dilakukan Polisi di Dusun Dwi Widodo, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung.

“Team buser Polsek Kedungwaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi pil dobel L di pinggir jalan masuk wilayah desa Ngujang,” terang Iptu Anshori.

Dari Informasi ini, Unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan penyelidikan dan menggali informasi serta mengumpulkan bahan keterangan tentang kebenaran info tersebut.

“Dan setelah dipastikan kebenarannya, petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Anshori.

Ketika keberadaan SP telah terdeteksi petugas, diketahui SP sedang bertransaksi dengan seorang pembeli di pinggir jalan masuk wilayah desa Ngujang. Dan ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa 101 butir pil dobel L warna putih, 1 buah HP merek Vivo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 200. dari saku SP hasil penjualan pil dobel L.

“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan dan dibawa ke Polsek Kedungwaru guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” beber Anshori.

Dan atas perbuatannya, SP terancam Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Sub-Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2 tentang Kesehatan jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(c-git)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *